DJP Mulai Teliti SPT Terhitung Tahunan 2025, Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Diperketat

JAKARTA, kiprahkita.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melakukan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan wajib pajak setelah berakhirnya masa pelaporan.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penelitian dilakukan sebagai tahapan awal untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


pelaporan SPT Tahunan


"Dengan berakhirnya masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh SPT yang telah diterima akan terlebih dahulu dilakukan penelitian," ujarnya.


Berdasarkan data DJP hingga 25 Juni 2026, sebanyak 13,94 juta SPT Tahunan telah diterima atau sekitar 92,93 persen dari target penyampaian sebanyak 15 juta SPT.


Sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, penelitian SPT meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan pengisian formulir dan lampiran, kebenaran penulisan identitas, serta ketepatan perhitungan yang disampaikan wajib pajak.


Dalam proses tersebut, DJP meneliti sedikitnya lima aspek utama, yakni keabsahan tanda tangan wajib pajak, penggunaan bahasa dan mata uang sesuai ketentuan, kelengkapan dokumen pendukung, ketepatan waktu penyampaian SPT lebih bayar, serta status penyampaian SPT sebelum dilakukan pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.


Selain penelitian administrasi, DJP juga dapat meminta klarifikasi atau penjelasan kepada wajib pajak apabila ditemukan data yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.


Menurut Inge, strategi pengawasan diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela sekaligus memperluas basis perpajakan melalui pengawasan yang lebih efektif dan terarah.


Sepanjang Januari hingga Juni 2026, DJP juga telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan untuk kegiatan pengawasan, sedangkan sekitar 65.000 SP2DK berkaitan dengan kegiatan ekstensifikasi.


SP2DK disampaikan melalui sistem Coretax dan surat elektronik (email), serta masih dapat dikirim secara fisik melalui jasa pos atau kurir apabila diperlukan.


Dalam perkembangan lain, pemerintah menegaskan tidak menahan pencairan restitusi pajak. Hingga empat bulan pertama 2026, nilai restitusi yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp160 triliun, dan diproyeksikan menembus Rp500 triliun hingga akhir tahun.


Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga Mei 2026 tercatat mencapai Rp4,88 triliun. Pada periode yang sama, DJP kembali menunjuk tujuh perusahaan digital sebagai pemungut PPN sehingga total penyelenggara PMSE yang ditunjuk mencapai 271 perusahaan, dengan 233 perusahaan di antaranya telah aktif memungut dan menyetorkan PPN.*

Posting Komentar

0 Komentar