YOGYAKARTA — Prinsip Negara Kesejahteraan (welfare state) tidak semestinya bergantung pada kebaikan hati atau itikad baik seorang pemimpin. Konsep tersebut harus diwujudkan melalui sistem dan aturan yang kuat sehingga keberpihakan terhadap kesejahteraan rakyat dapat berlangsung secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam kuliah perdana mata kuliah Negara Kesejahteraan di Universitas Gadjah Mada (UGM), yang diikuti oleh 15 mahasiswa program magister (S2) dan doktor (S3).
Dalam perkuliahan tersebut, dijelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak menjalankan prinsip-prinsip Negara Kesejahteraan. Meskipun istilah Negara Kesejahteraan tidak secara eksplisit disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, para pendiri negara telah memberikan landasan konstitusional yang kuat mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat.
Setidaknya terdapat sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang memberikan dasar konstitusional bagi negara untuk memenuhi berbagai hak dan manfaat kesejahteraan (welfare benefits) bagi warga negara.
Diskusi berlangsung cukup dinamis. Salah seorang mahasiswa S2 asal Boven Digul, Jase Supit, mengajukan pertanyaan mengenai kemungkinan mewujudkan Negara Kesejahteraan melalui kebaikan hati seorang pemimpin.
Pertanyaan tersebut dijawab bahwa hal itu mungkin saja terjadi, tetapi tidak akan menjamin keberlanjutan sistem kesejahteraan.
Menurutnya, Negara Kesejahteraan justru akan lebih kuat apabila dibangun melalui sistem yang memungkinkan prinsip-prinsip kesejahteraan tetap berjalan siapa pun pemimpinnya.
"Negara Kesejahteraan itu akan lebih kuat dan terwujud karena sistem memungkinkan. Jadi ini persoalan sistem, bukan persoalan pemimpin yang baik hati atau benevolent," demikian pandangan yang disampaikan dalam perkuliahan tersebut.
Ia menilai, menggantungkan urusan negara pada kebaikan hati seorang pemimpin merupakan pilihan yang tidak bijaksana. Sebab, karakter dan kebijakan seorang pemimpin dapat berubah seiring waktu dan pergantian kekuasaan.
"Pemimpin yang baik hati sekarang, setahun lagi belum tentu baik hati. Menggantungkan diri pada kebaikan hati atau itikad baik untuk urusan negara sangat tidak bijaksana. Ini bukan soal emosional atau personal, ini soal kepentingan rakyat banyak," tegasnya.
Karena itu, prinsip-prinsip kesejahteraan rakyat harus dilembagakan melalui sistem hukum, kebijakan publik dan institusi negara yang kuat. Dengan demikian, hak-hak dasar masyarakat tidak bergantung pada siapa yang sedang memegang kekuasaan.
Dalam pandangan tersebut, pengalaman politik menunjukkan bahwa seorang pemimpin dapat tampil dengan citra yang sangat baik ketika masa kampanye, namun setelah memperoleh kekuasaan justru dapat menjalankan pemerintahan secara otoriter.
Kondisi menjadi semakin berbahaya ketika seorang pemimpin memonopoli tafsir terhadap hukum dan konstitusi, bahkan menempatkan dirinya seolah-olah sebagai sumber tunggal kebenaran dalam penyelenggaraan negara.
Karena itu, Negara Kesejahteraan bukan sekadar persoalan menghadirkan pemimpin yang memiliki kepedulian terhadap rakyat. Lebih jauh, negara harus memastikan adanya sistem yang mampu mengikat kekuasaan, menjamin hak warga negara dan memastikan kebijakan kesejahteraan tetap berjalan secara konsisten.
Kuliah perdana tersebut sekaligus menjadi ruang dialog akademik antara dosen dan mahasiswa untuk melihat Negara Kesejahteraan bukan hanya sebagai konsep teoritis, tetapi sebagai persoalan konstitusional dan sistem pemerintahan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.*

0 Komentar