HMI Bukittinggi Gelar Diskusi Konflik Agraria Fort de Kock-Pemko, DPRD Tegaskan Tetap Jalankan Fungsi Pengawasan


BUKITTINGGI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bukittinggi menggelar diskusi publik terbatas bertajuk Quo Vadis: Resolusi Konflik Agraria, Menakar Hukum Konflik Horizontal Fort de Kock dan Pemko Bukittinggi, Sabtu malam (29/8/2026).


Diskusi yang berlangsung di salah satu kafe di Bukittinggi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kuasa Hukum Universitas Fort de Kock (UFDK) Guntur Abdurrahman, Ahmad Zaki dari HMI Bukittinggi, Ketua Pelaksana MHD Handri, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi Andi Putra, Ketua PBH Bukittinggi Riyan Permana Putra, serta sejumlah mahasiswa HMI Bukittinggi.




Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi Rismal Hadi yang sebelumnya diundang sebagai narasumber tidak hadir dalam kegiatan tersebut.


Dalam diskusi, Kuasa Hukum UFDK Guntur Abdurrahman menyoroti konflik perdata antara Pemko Bukittinggi dengan Universitas Fort de Kock, khususnya terkait persoalan aset dan lahan yang menjadi objek sengketa.


Guntur menilai, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan kepastian hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia juga mempertanyakan penggunaan alasan penyelamatan aset negara oleh pemerintah dalam menangani persoalan itu.


“Pemko pernah bilang, atas nama negara kami menyelamatkan aset negara. Memangnya rakyat ini bukan negara? Unsur-unsur negara itu rakyat nomor satu, baru setelah itu penerima mandat pemerintah, apalagi cuma pemerintah daerah,” ujar Guntur.


Ia juga membandingkan kebijakan pemerintah daerah di sejumlah wilayah lain yang menurutnya justru memberikan dukungan kepada perguruan tinggi melalui penyediaan atau hibah lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan.


“Harusnya malu kita dengan daerah lain. Pemerintah kabupaten/kota lain ketika ada kampus ingin membangun gedung, mereka berbondong-bondong menghibahkan kepada perguruan tinggi,” katanya.


Menurut Guntur, UFDK sebelumnya telah membeli tanah dan menempuh proses hukum terkait persoalan tersebut. Ia menyebut pihaknya menerima proses hukum hingga akhirnya memperoleh putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi.


“Sudahlah kita membeli tanah, diajak bersengketa di pengadilan lalu kita terima tantangannya. Kemudian kita menang di pengadilan, sudah kita eksekusi, terus mau dirampas begitu saja. Apa tidak malu kita?” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga mempertanyakan fungsi pengawasan DPRD Kota Bukittinggi dalam menyikapi persoalan antara UFDK dan Pemko Bukittinggi.


Ia menegaskan, persoalan kepastian hukum harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara.


“Permasalahan ini sudah final, artinya pemerintah dan seluruh lembaga negara harus patuh dengan hukum. Bukan masyarakat saja yang dipaksa harus patuh,” tegasnya.


Sementara itu, Ahmad Zaki mengatakan HMI memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk ketika terdapat pihak yang dinilai berada dalam posisi tertindas.


“Wajib hukumnya teman-teman HMI membela masyarakat, teman-teman kita yang sedang tertindas oleh pemerintah,” katanya.


Ia juga mengingatkan kader HMI agar tetap menjaga idealisme dan independensi organisasi dalam menyikapi berbagai persoalan publik.


“Jaga terus idealisme dan jaga terus independensi di HMI,” tegas Ahmad Zaki.


PBH Soroti Dugaan Korupsi Rencana Gedung DPRD

Di sela diskusi, Ketua PBH Bukittinggi Riyan Permana Putra juga diminta memberikan penjelasan terkait laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan pihaknya kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi mengenai rencana pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi.


Riyan membenarkan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada kejaksaan dalam beberapa bulan terakhir.


“Benar, dalam beberapa bulan kita sudah buat laporan di kejaksaan karena ada dugaan korupsi terhadap rencana pembangunan gedung DPRD di atas tanah yang bersengketa antara UFDK dengan Pemko Bukittinggi,” kata Riyan.


Menurutnya, terdapat dugaan persoalan administrasi dalam rencana pembangunan gedung tersebut, terutama berkaitan dengan kehati-hatian pemerintah dalam menyusun perencanaan proyek.


Ia juga menyinggung anggaran perencanaan pembangunan gedung yang disebut telah disahkan DPRD dan sebagian telah dicairkan.


“Pertanggungjawaban anggaran ini yang harus diusut oleh pihak kejaksaan karena ini uang rakyat,” ujarnya.


Riyan juga menyinggung pembelian sejumlah bidang tanah yang direncanakan untuk akses jalan menuju gedung DPRD, sementara rencana pembangunan gedung tersebut belum terlaksana.


Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran.


“Publik wajib mengetahui hal itu. Di sanalah dugaan korupsinya,” katanya.


DPRD: Pengawasan Tetap Berjalan

Menanggapi berbagai sorotan yang muncul dalam diskusi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi Andi Putra menegaskan bahwa DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.


Menurutnya, tidak semua proses pengawasan DPRD dipublikasikan kepada masyarakat karena terdapat agenda tertentu yang dilakukan melalui pertemuan tertutup.


“Bukan tidak ada DPRD menjalankan fungsi pengawasan, karena tidak dipublikasikan saja. Kemarin kita pernah audiensi dengan Pemko, tapi tertutup. Dalam rapat itu suara sudah lantang-lantang,” ujar Andi.


Dalam audiensi tersebut, kata Andi, DPRD telah memberikan masukan agar persoalan antara Pemko Bukittinggi dan UFDK dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan penyelesaian kekeluargaan.


“Dan akhirnya kami memberi saran agar kedua pihak menyelesaikan dengan bijak dan diselesaikan secara kekeluargaan saja,” katanya.


Andi juga mengungkapkan bahwa DPRD sebelumnya telah memperkirakan potensi terjadinya konflik apabila Pemko melakukan pengamanan aset di lokasi yang menjadi persoalan.


Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari adanya perbedaan pandangan hukum antara pemerintah daerah dan pihak UFDK mengenai status serta pengamanan aset.


“Mengapa? Karena Pemko punya alasan hukum sendiri dan UFDK punya alasan hukum sendiri tentang pengamanan aset. Ada perbedaan pendapat hukum,” jelasnya.


Untuk memastikan persoalan dilihat secara berimbang, Andi mengatakan DPRD juga berencana mendatangi Universitas Fort de Kock.


“Supaya berimbang, kami akan datang ke UFDK. Sudah kami rencanakan bersilaturahmi dengan Universitas Fort de Kock karena kami sudah minta keterangan dari Pemko Bukittinggi,” pungkasnya.


Diskusi HMI Bukittinggi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa, akademisi hukum, organisasi bantuan hukum, pihak universitas, dan legislatif untuk menyampaikan pandangan masing-masing terkait konflik agraria dan persoalan aset yang melibatkan UFDK dan Pemko Bukittinggi. (*)

Posting Komentar

0 Komentar