JAKARTA, kiprahkita.com –Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meluncurkan Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) Versi 3.0 untuk memperkuat pengawasan terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
![]() |
Pengembangan SIMEP PA V.3.0 diarahkan untuk menghasilkan gambaran yang lebih tepat, valid, dan reliable mengenai kinerja penyelenggaraan perlindungan anak. Data dan informasi yang dihimpun melalui SIMEP PA diharapkan menjadi dasar bagi KPAI dalam melakukan monitoring, evaluasi, menyusun laporan hasil pengawasan, serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemangku kepentingan.
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, 2 September 2026, dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, KPAI, PUSKAPA Universitas Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait.
KPAI: Pengawasan Memastikan Hak Anak Terpenuhi dan Terlindungi
Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan, pengembangan SIMEP PA merupakan bagian dari pelaksanaan mandat KPAI dalam melakukan pengawasan terhadap efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.
“Sebagaimana mandat Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki tugas dan fungsi pengawasan atas efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pengawasan ini penting agar hak-hak anak dapat terpenuhi dan terlindungi melalui kehadiran duty bearer, serta memastikan pemerintah daerah menjalankan perannya secara optimal. Semua ini semata-mata untuk masa depan generasi emas Indonesia,” ujar Aris.
Menurut Aris, kompleksitas dalam kerja pengawasan membutuhkan instrumen yang mampu memberikan gambaran kondisi penyelenggaraan perlindungan anak secara lebih komprehensif.
“Untuk menjawab kompleksitas dalam kerja pengawasan, KPAI telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Perlindungan Anak atau yang kita sebut SIMEP-PA versi 3. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari SIMEP-PA versi 1 dan versi 2 yang kini terus berinovasi agar mampu memotret secara lebih tepat, valid, dan reliable terkait kinerja perlindungan anak, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Menteri PPPA: SIMEP PA V.3.0 Perkuat Pengawasan Perlindungan Anak Berbasis Data
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi, memberikan apresiasi kepada KPAI atas peluncuran SIMEP PA V.3.0. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah.
“Saya berharap aplikasi SIMEP PA Versi 3.0 dapat menjadi instrumen bersama untuk memperkuat monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak secara lebih terintegrasi, sehingga kebijakan dan program yang kita jalankan dapat semakin tepat sasaran, terukur, dan benar-benar memberikan dampak bagi pemenuhan hak serta perlindungan setiap anak Indonesia,” ujar Arifah.
Arifah menegaskan, tantangan perlindungan anak semakin kompleks dan dinamis, termasuk seiring perkembangan teknologi dan transformasi digital yang menghadirkan peluang sekaligus risiko baru bagi anak. Karena itu, menurutnya, upaya perlindungan anak harus dilakukan secara lebih sistematis, adaptif, dan berbasis kondisi nyata di lapangan.
“Di era digital saat ini, kebijakan yang presisi membutuhkan fondasi data yang kuat, sahih, dan real-time. Pengawasan yang efektif terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat pusat maupun daerah tidak lagi bisa mengandalkan mekanisme manual yang terfragmentasi,” tegasnya.
Ia mengatakan, SIMEP PA V.3.0 bukan sekadar pembaruan perangkat lunak, melainkan bagian dari transformasi cara kerja pengawasan perlindungan anak secara nasional.
“SIMEP PA Versi 3.0 bukan sekadar upgrade perangkat lunak, melainkan transformasi cara kerja pengawasan perlindungan anak secara nasional. Aplikasi ini dirancang lebih terintegrasi, terstruktur, dan user-friendly guna mengelola data serta bukti dukung secara akuntabel,” jelas Arifah.
Menurutnya, SIMEP PA V.3.0 dapat menjadi instrumen bersama bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melihat, mengukur, mengevaluasi, sekaligus memperbaiki penyelenggaraan perlindungan anak.
“Kita tidak hanya memiliki sebuah sistem untuk mengumpulkan data dan laporan, tetapi juga memiliki instrumen bersama untuk melihat, mengukur, dan memperbaiki penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia. Sistem ini dapat menjadi roadmap sekaligus alat ukur bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan program yang telah dirancang benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata bagi anak,” katanya.
Arifah menekankan, data yang dihimpun melalui SIMEP PA tidak boleh berhenti sebagai laporan administratif. Data tersebut harus digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan langkah perbaikan yang lebih tepat.
“Keberhasilan sistem ini bukan diukur dari seberapa banyak data yang berhasil kita kumpulkan, tetapi dari seberapa jauh data tersebut mampu mendorong perubahan dan menghadirkan perlindungan yang nyata bagi setiap anak Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga nonpemerintah, serta media untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemanfaatan SIMEP PA V.3.0.
“Mari kita isi, manfaatkan, dan jadikan SIMEP PA v.3 sebagai pijakan nyata dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada tumbuh kembang dan keselamatan anak. Satu data perlindungan anak adalah langkah awal untuk jutaan senyum dan masa depan anak Indonesia,” pungkas Arifah.
SIMEP PA V.3.0 Memotret Tujuh Sistem Perlindungan Anak
KPAI mengembangkan SIMEP PA V.3.0 dengan instrumen yang digunakan untuk menyusun laporan mengenai penyelenggaraan tujuh sistem perlindungan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui SIMEP PA V.3.0, kondisi penyelenggaraan perlindungan anak dapat dilihat secara lebih terukur, mulai dari capaian, kekuatan, hingga aspek yang masih perlu diperkuat. Report ini diharapkan menjadi dasar untuk mendorong perbaikan penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.
SIMEP PA V.3.0, mencakup tujuh sistem perindungan anak, yaitu:
1. Pencatatan sipil;
2. Pendidikan;
3. Kesehatan;
4. Kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif;
5. Peradilan pidana;
6. Perlindungan Khusus
7. Lintas Sektor
Ketujuh sistem tersebut diukur melalui tiga dimensi, yaitu regulasi, kapasitas, dan akuntabilitas.
Aris menjelaskan, instrumen SIMEP PA V.3.0 juga mengacu pada klaster dalam Konvensi Hak Anak, termasuk hak sipil, hak keluarga, hak pendidikan, hak kesehatan, sistem perlindungan, dan klaster lainnya.
“Pada prinsipnya, instrumen ini digunakan untuk memotret sejauh mana sistem perlindungan anak telah berjalan dan mencapai tujuan yang diharapkan, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak,” ujarnya.
Dari Data untuk Melihat Kinerja Perlindungan Anak
Menurut Aris, keberhasilan SIMEP PA sangat membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif pemerintah pusat, Kementerian/Lembaga, serta Pemerintah Daerah dalam mengisi instrumen dan memberikan laporan mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
“Oleh karena itu, agar SIMEP-PA dapat berkontribusi dalam mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan anak, diperlukan dukungan dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Partisipasi aktif sangat diperlukan untuk mengisi instrumen dan memberikan laporan terkait penyelenggaraan perlindungan anak pada semua tingkatan,” katanya.
Ia menambahkan, data yang dihimpun melalui SIMEP PA akan memberikan gambaran mengenai kinerja kebijakan dan program, kapasitas sumber daya manusia, dukungan anggaran, serta layanan di daerah dalam konteks penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dari sana kita dapat melihat apakah penyelenggaraan perlindungan anak sudah berjalan efektif, aspek mana yang perlu diperkuat, serta bagian mana yang membutuhkan kolaborasi,” tambah Aris.
Hasil pengisian SIMEP PA V.3.0 akan menjadi bahan laporan hasil pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak kepada Presiden RI dan rekomendasi kebijakan bagi pemangku kepentingan. Hasil SIMEP PA juga menjadi salah satu acuan dalam pemberian Anugerah KPAI 2026.
Wakil Ketua KPAI: SIMEP PA Terus Berkembang Sejak 2019
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan, SIMEP PA mulai diinisiasi KPAI pada 2019 dan mulai digunakan pada 2020 untuk menghimpun data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dari Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah.
“SIMEP Perlindungan Anak mulai diinisiasi oleh KPAI pada tahun 2019. Pada tahun 2020, SIMEP-PA mulai digunakan untuk menghimpun data dan informasi penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak dari kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah,” jelas Jasra.
Pada tahap awal, SIMEP PA menggunakan dua instrumen. Penggunaannya kemudian semakin berkembang. Pada 2022, SIMEP PA memasuki Versi 2 dengan cakupan instrumen yang meliputi pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, sistem peradilan pidana anak, serta instrumen untuk Komisi Perlindungan Anak Daerah.
Memasuki 2026, KPAI mengembangkan SIMEP PA ke Versi 3.0 bersama PUSKAPA Universitas Indonesia, dengan instrumen pengawasan yang lebih luas.
“Pada tahun 2026, pengembangan tersebut membawa SIMEP Perlindungan Anak ke versi ketiga. Instrumennya disusun berdasarkan tujuh sistem, yaitu pencatatan sipil, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial dan pengasuhan alternatif, peradilan pidana, perlindungan khusus, serta lintas sektor,” ungkap Jasra.
“Dengan pengembangan ini, SIMEP-PA versi ketiga memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan KPAI,” lanjutnya.
Launching Menjadi Awal Rangkaian Monitoring dan Evaluasi
Peluncuran SIMEP PA V.3.0 menjadi awal rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi KPAI tahun 2026.
Setelah launching, KPAI melaksanakan sosialisasi kepada Kementerian/Lembaga serta Provinsi dan Kabupaten/Kota, kemudian dilanjutkan dengan pengisian instrumen, verifikasi hasil pengisian, verifikasi lapangan, hingga penentuan pemenang SIMEP PA.
KPAI berharap seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan SIMEP PA V.3.0.
“Dengan demikian, kita dapat membangun sistem perlindungan anak yang berkelanjutan, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masa depan anak-anak Indonesia, sekaligus bagi masa depan generasi emas Indonesia,” tegas Aris.
Ia kembali mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama berpartisipasi dalam SIMEP PA V.3.0.
“Mari bersama-sama berpartisipasi dalam mengisi instrumen SIMEP-PA versi 3 ini. Semua ini semata-mata untuk masa depan anak-anak Indonesia,” pungkasnya.
Tentang SIMEP PA KPAI
Sistem Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) merupakan aplikasi yang dikembangkan KPAI sejak 2019 untuk mendukung fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
SIMEP PA V.3.0 dikembangkan bersama PUSKAPA Universitas Indonesia dan diarahkan untuk memperkuat pengawasan KPAI berbasis data. Peluncuran SIMEP PA V.3.0 juga menjadi sarana untuk memperkenalkan sistem tersebut kepada masyarakat, media, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta lembaga nonpemerintah.
SIMEP PA V.3.0: Dari Data, Untuk Perlindungan Anak yang Lebih Nyata.
Wakil Ketua KPAI
Jasra Putra
082112193515

0 Komentar