Pasaman Barat, kiprahkita.com, - Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pasaman Barat, Jumat (12/9) kemarin, berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis tuak di Kampung 2 Mahakarya, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
Pemberantasan narkoba ini, katanya, merupakan komitmen sekaligus tanggung jawab jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat memberanikan peredaran Narkoba dan penegakan Perda (Peraturan Daerah) hingga ke pelosok negeri di Pasaman Barat.
Kepala Satpol-PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko di Simpang Empat, Minggu (13/9). Sebagai aparatur pemerintah dan saat ini dipercaya di jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat, memberantas narkoba dan penegakan Perda, menjadi tanggung jawab dirinya bersama jajaran.
Dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) hari ini, kata Handoko, pihaknya mengamankan 60 liter minuman jenis tuak siap minum. Selain itu kita juga amankan teko dan gelas bekas pakai pengunjung sebagai barang bukti di lapangan.
Menurutnya, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas jual-beli minuman memabukkan di kawasan pemukiman tersebut. Setelah dilakukan pemantauan dan penggerebekan, petugas mendapati praktik tersebut masih berlangsung.
Seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Operasi ini menyasar peredaran minuman tradisional yang memabukkan tersebut dilaksanakan tepatnya di Kampung 2 Mahakarya, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan beberapa lokasi lain di Pasaman Barat.
Dari hasil penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman beralkohol tradisional, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar.
Pihak Satpol PP juga memanggil pemilik lapak / pakter untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta proses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilik pakter tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bagian Kelima Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Setiap orang/Badan Usaha dilarang menjual/menyimpan minuman tradisional yang memabukkan.
(2) Setiap orang dilarang meminum/mengkonsumsi minuman tradisional yang memabukkan di tempat umum. (gmz)

0 Komentar