Bupati menyebut Kabupaten Tanah Datar rawan bencana. DPRD diharapkan dapat mengesahkan ranperdanya menjadi perda.
PAGARUYUNG, kiprahkita.com -- Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dan Saidani, Selasa (23/5), memimpin Rapat Paripurna, untuk mendengarkan penjelasan Bupati Eka Putra, terkait tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan untuk dijadikan peraturan daerah (perda).
Tiga ranperda yang diajukan itu adalah tentang Penanggulangan Bencana, Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2043, dan Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Sekretaris DPRD Yuhardi ikut mendampingi pimpinan dewan pada rapat itu. Sedangkan para pimpinan Forkopimda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan walinagari ikut menyimak penjelasan bupati pada forum tesebut.
Bupati mengatakan, daerah yang dipimpinnya itu sangat membutuhkan adanya perda terkait kebencanaan, karena daerah berjuluk Luhak Nan Tuo itu masuk kategori daerah rawan bencana.
“Secara geografis, Tanah Datar merupakan daerah yang berada di sekitar gunung, yakni Gunung Marapi, Singgalang, Tandiket, dan Sago. Ada juga danau yang cukup luas, yaitu Danau Singkarak. Ada banyak perbukitan dan daerah patahan,” kata bupati.
Dengan kondisi alam demikian, ujarnya, maka secara umum Kabupaten Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim, letusan gunung api, dan kekeringan. Bencana, tegasnya, dapat mengancam kehidupan masyarakat, baik dari faktor alam maupun non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya.
Untuk itu, tambah Bupati, perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah, dan terintegrasi sejak dari prabencana dan saat bencana, sampai kepada pasca bencana.
“Tujuan ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana,” ujarnya.
Sementara terkait Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar adalah tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat. Namun, di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.
Sedangkan menyangkut Ranperda Pembangunan Industri, bupati menjelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional, memiliki peranan yang sangat penting, karena sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah
Untuk itu, tegasnya, daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah.(prokopimtd; ed. mus)
0 Komentar