Bila tidak mengenali rambu-rambu, aktif di media sosial (medsos) bisa terjerat UU-ITE. Polres Padang Panjang bekali santri Kauman bijak bermedsos.
PADANG PANJANG, kiprahkita.com -- Bagi santri Kauman Padang Panjang, etika bermedia sosial harus dijunjung tinggi, sehingga tidak berhadapan dengan masalah hukum, seperti yang diatur dalam Undang-undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Dengan dukungan dari Polres Padang Panjang, Rabu (17/5), di Aula Kauman, sosialisasi bijak bermedsos itu pun dilaksanakan, denvan naasumber Ipda Irnal Syamsu selaku KBO Satreskrim kota Padang Panjang, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Mario Sunardi dan Anggota Briptu Mukhlis Oktariando.
Irnal menyampaikan, dalam beberapa bulan terakhir pelanggar UU ITE kebanyakan dari siswa. Hal ini karena ketidaktahuan mereka dalam menggunakan media sosial.
"Beberapa kasus yang kami tangani pelakunya adalah remaja yang masih sekolah. Saat dimintai keterangan mereka berkilah kalau mereka tidak tahu dan hanya ikut-ikutan saja," katanya.
Beliau mengingatkan peran serta guru dan orang tua untuk mendampingi aktifitas siswa di media sosial. Ia mengingatkan kepada santri agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bermedia sosial jangan hanya mengikuti trend dan hawa nafsu saja, tapi kita juga harus ingat untuk mengedepankan azaz kesopanan, azaz kepatutan dan tentu saja etika. Negara kita adalah negara hukum. Undang-undang tentang pelanggar pengguna media sosial juga sudah ada," jelasnya.(rel/mus)
0 Komentar