36 Kasus Gigitan Kucing, Anjing, dan Kera Dilaporkan

Kucing liar terjaring razia.(kominfopp)

PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Lebih dari 30 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPS). Kasus itu dilaporkan ke Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Padang Panjang. Masyarakat diminta waspada rabies.


"Ada 36 laporan kasus gigitan HPR yang masuk, terdiri dari sembilan kaus gigitan anjing, dua kera, dan 25 kasus gigitan kucing," katga Kepala Bidang Peternakan dan Keswan Wahidin Beruh, Jumat (7/7), sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.


Menurutnya, 17 ekor HPR yang mengigit itu sudah dilakukan observasi selama 14 hari. Kendati semua hasilnya negatif rabies, namun masyarakat diimbau untuk waspada, di antaranya dengan cara melakukan vaksinasi hewan piaraan.


Kasus rabies dan gigitan HPR, ujarnya, tidak saja terjadi di Kota Padang Panjang, akan tetapi juga di berbagai daerah di Sumbar. Pemprov Sumbar pun, sebutnya, juga telah menyampaikan imbauan untuk waspada gigitan HPR dan melakukan vaksinasi hewan piaraan seperti kucing dan anjing.


Mengutip data daro Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, terdapat 1.171 kasus gigitan HPR terhitung sejak Januari hingga April 2023 ini, sembilan di antaranya dinyatakan positif. Akibatnya, Sumbar berada pada urutan kelima, penyumbang tertinggi kasus rabies di Indonesia.


"Masyarakat diminta proaktif melakukan vaksinasi hewan piaraan. Pastikan hewan peliharaan divaksin sekali setahun. Ada 173 ekor HPR yang sudah divaksin secara mandiri oleh pemiliknya ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan)," tegasnya.


Sebagai langkah antisipasi, pihak berwenang di Kota Padang Panjang, telah menangkap 19 ekor hewan peliharaan yang berkeliaran, berdasarkan laporan dari warga kota.(kominfopp; ed. mus) 

Posting Komentar

0 Komentar