![]() |
Ki Jal Atri Tanjung mengikuti diskusi di Ombudsman RI.(ist) |
PADANG, kiprahkita.com - Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Advokat Ki Jal Atri Tanjung, mendorong legislatif, pemerintah, dan semua pihak terkait, menghadirkan regulasi yang jelas terkait tanah ulayat masyarakat hukum adat.
"Saat ini sudah banyak Hak Guna Usaha (HGU) tanah ulayat yang dimanfaatkan investor sudah berakhir. Tindak lanjutnya adalah mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya, dalam hal ini adalah masyarakat hukum adat. Istilah Minangnya, kabau tagak kubangan tingga," katanya, Sabtu (22/7).
Jal Atri yang membidangi hukum, HAM, dan hikmah Muhammadiyah Sumbar, menegaskan hal itu saat mengikuti rapat koordinasi dan dialog bersama Kepala Ombudsman RI Mohammad Rajif, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Yefri Heriani.
Dialog bertema kebijakan publik dan pelayanan publik itu, dilaksanakan Kamis (20/7), di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Sawahan Kota Padang.
Menurutnya, persoalan kebijaksanaan publik mengenai pengembalian tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah selesai HGU-nya, harus dilakukan dengan baik, karena pada prinsipnya tanah ulayat masyarakat hukum adat harus dikembalikan kepada masyarakat hukum adat yang memilikinya.
"Adanya proses penyerahan tanah ulayat masyarakat hukum adat oleh niniak mamak, datuak atau penghulu suku dengan pola siliah jariah, perlu ditinjau kembali regulasi atau dasar hukumnya, karena proses penyerahan tanah ulayat masyarakat hukum adat, pada umumnya tidak diketahui oleh anak, cucu dan kemenakan anggota kaum tersebut," katanya.
Dengan telah berakhirnya HGU oleh investor itu, maka Jal Atri meminta proses pengembalian dan pemanfaatannya kembali tidak ditentukan secara sepihak, misalnya oleh bupati saja, tanpa melibatkan masyarakat pemilik.
"Pada prinsipnya, harus ada regulasi yang jelas, agar masyarakat pemilik hak ulayat tidak dirugikan. Semoga saja tidak muncul persoalan hukum baru, khususnya yang akan merugikan masyarakat hukum adat di Sumbar," ujarnya.(mus)
0 Komentar