91 Kasus Perundungan di RS Masuk ke Kemenkes

ilustrasi.(pixabay.com/geralt)

JAKARTA, kiprahkita.com - Kasus perundungan terhadap mahasiswa di Rumah Sakit (RS) pendidikan masih terjadi. Bahkan, Juli-Agustus 2023 ini saja, ada 91 pengaduan yang masuk ke Inspektorat Jendral Kementerian Kesehatan (Itjen Kemenkes).


Menurut kampuspsikologi.com, perundungan (bullying) adalah penyalahgunaan kekuatan serta perilaku agresif, atau yang bertujuan untuk menyakiti orang lain, yang dilakukan oleh rekan atau peers secara berulang, dan melibatkan ketimpangan kekuatan, baik secara nyata atau menurut anggapan antara pelaku dan korban.


“Saya ingin RS kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kamis (17/8/2023).


Untuk mengantisipasi dan mencegah agar tak terjadi lagi, Kementerian Kesehatan RI  menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan, tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada RS Pendidikan di Lingkungan Kemenkes, pada 20 Juli 2023.


Kasus perundungan yang masuk ke Irjen Kemenkes itu, terdiri dari 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di enam provinsi. Kemudian, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran (FK) di delapan provinsi, enam laporan dari RS milik universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.


Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, sebagaimana diberitakan infopublik.id, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS sudah selesai dilakukan investigasi dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.


Tiga rumah sakit telah dikenai sanksi oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes. “Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami.


Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyebut, RS yang dikelola pemerintah terkait kasus itu sudah ditindak. Jika praktek perundungan masih berulang, sebutnya, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan, ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).


Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk, ujarnya, akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan.(infopublik.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar