Kemenag Bekukan Izin Empat Perusahaan Perjalanan Umrah

Hilman Latief.(kemenag.go.id)

JAKARTA, kiprahkita.com - Sejumlah perusahaan perjalanan umrah dibekukan izinnya sementara, karena gagal memberangkatkan jamaah dan memulangkannya dari tanah suci Mekah. Perusahaan dikenakan sanksi administrasi hingga satu tahun.


Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan Perusahaan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di wilayah masing-masing.


“Pastikan PPIU yang dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya, tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” katanya, dikutip dari laman kemenag.go.id, diakses pada Jumat (11/8).


Menurutnya, PPIU harus mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya. PPIU, sebutnya, juga harus profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah itu, katanya, harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021.


Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, ada empat PPIU yang dibekukan sementara izinnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama bertanggal 29 Mei 2023, yaitu PT. Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT. Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT. Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT. Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).


"Sanksi diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK). Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah, dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah," terangnya.


Setiap calon jamaah yang hendak menunaikan ibadah umrah, diingatkan dengan Program Lima Pasti Umrah, agar terhindar dari penipuan, yakni memastikan izin PPIU, visa, hotel, biaya/paket, dan jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah.(kemenag.go.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar