PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Seorang sopir truk berinisial YH (38), warga Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap polisi dari jajaran Polres Padang Panjang, karena diduga menggelapkan sepeda motor jenis vario.
Penangkapan YH dilakukan di Lima Kaum, setelah jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang 'mencium' keberadaan terduga, Senin (7/8) sekira pukul 19.15 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal menjelaskan, Kamis (10/8), pencarian terduga yang berakhir penangkapan itu, berawal dari laporan Dewi Anggraini ke Polres Padang Panjang, karena sepeda motor miliknya BA 3112 NA dijual terduga YH, tetapi uangnya tidak diserahkan.
"YH mengaku uangnya ditukar dengan shabu seberat lima gram. Kita sudah tangkap dan amankan. Pembeli sepeda motor itu pun sudah kita tangkap di Bukittinggi," ujar Kapolres Donny, sebagaimana dikutip Humas Polres Padang Panjang.
Modusnya, menurut kapolres, korban Dewi pada 22 Juli 2023 hendak menjual sepeda motornya. Dengan pelaku, Dewi sepakat dijual seharga Rp8 juta. YH meminta sepeda motor itu diserahkan kepadanya berikut dengan STNK dan BPKB. Alasannya akan diperlihatkan kepada pembeli di Bukittinggi.
Kesepakatan dan penyerahan sepeda motor berikut dengan surat-menyuratnya, dilakukan antara YH dan Dewi di daerah Panyalaian, Kecamatan X Koto. Lalu, uang hasil penjualan sepeda motor itu tak kunjung diserahkan kepada Dewi selaku pemilik.
Saat ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang yang dipimpin Kanit Idik Aipda Fadly Adika, YH pun mengaku sepeda motor itu diserahkan kepada Y di Bukittinggi, dengan tukaran narkotika jenis sabu seberat lima gram.
"Tim kita langsung berkoordinasi dan mendapat back up dari Satresnarkoba Polres Bukittinggi. Y kemudian ditangkap di daerah Tigo Baleh. Di lokasi penangkapan juga ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu," jelasnya.
Y pun langsung diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bukittinggi untuk menjalani proses hukum berikutnya. Sedangkan barang bukti Sepeda Motor Honda Vario 125 cc BA 3112 NA diamankan di Mapolres Padang Panjang.(mus)
0 Komentar