326 Anak Korban GGAPA Dapat Santunan Negara


JAKARTA, kiprahkita.com - Sebanyak 336 anak penderita Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), mendapat santunan negara, setelah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 disahkan. Presiden Joko Widodo langsung mengaplikasikannya.


"Kita tentu masih ingat nestapa anak yang sudah lemah, kemudian dilemahkan kembali produk obat di Indonesia. Sakit 326 anak yang awalnya hanya ingin sembuh dari batuk, pilek dan demam, justru menjadi malapetaka. Setelah industri obat memasukkan bahan yang dilarang BPOM," kata Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd., Sabtu (30/9/2023). 


Anak anak kita di 27 propinsi, ujarnya, dijejali racun yang berkedok obat, sehingga  kehilangan nyawa. Untuk anak-anak terpapar yang masih hidup, tegas Jasra, kondisinya ada yang masih dirawat, menerima dampak komplikasi, cuci darah, kehilangan mendadak yang tak pernah dibayangkan. 


Menurutnya, para keluarga korban juga terus menyuarakan nasibnya sampai hari ini, mereka mengajukan class action hanya, kabarnya yang tergugat tidak dapat hadir di persidangan. 


Jasra mengatakan, KPAI sejak awal sangat tegas meminta 326 hak anak dan hak keluarganya dipulihkan, karena merupakan kejadian ikutan pasca minum obat, dan sudah ada penjelasan dari BPOM. 


"Saya kira sudah ada aturannya ya, ketika terjadi pelanggaran hak anak untuk segera ditindak, apalagi dalam persoalan anak, APH punya mandat dalam UU Peradilan Pidana Anak, ada kewajiban mempercepat prosesnya," katanya. 


KPAI, ujar Jasra, mendorong agar proses hukum yang telah menetapkan beberapa tersangka, dapat terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kediri.


Selain soal pelanggaran hak konsumen anak untuk mendapat derajat kesehatan optimal, sebutnya, ada juga soal kemanusiaan, agar keluarga segera bisa melanjutkan hidupnya, dengan kejelasan hak akses hukum dan akses keadilan. 


Jasra mengatakan, KPAI berharap langkah yang dilakukan presiden, diikuti jajaran didbawahnya untuk segera menuntaskan kasus ini, terutama penuntasan proses hukum yang sudah lebih satu tahun, yakni sejak Agustus 2022 sampai September 2023.


UU KESEHATAN

Terkait soal UU Kesehatan, Jasra menjelaskan, dalam pasal 405 dinyatakan pasal 1 (satu) dinyatakan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau pihak swasta terkait, bertanggung jawab terhadap pendanaan yang timbul dalam hal terdapat kejadian ikutan, pasca pemberian obat pencegahan massal dan imunisasi dalam penanggulangan penyakit, termasuk penanggulangan KLB dan wabah.


Kemudian pasal 2 menyatakan, pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk audit kausalitas; pelayanan kesehatan, termasuk rehabilitasi medis; dan santunan terhadap korban.


"Yang dimaksud dengan "santunan terhadap korban" yang dilakukan presiden, adalah kompensasi berupa santunan kematian, yang diberikan kepada seseorang yang mengalami kejadian ikutan, pasca pemberian obat pencegahan massal dan imunisasi, berdasarkan hasil audit kausalitas. Hanya besarannya seperti apa, tentu Kementerian Menko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial sedang mempersiapkannya," katanya.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar