Beras Bantuan Siap untuk Dibagikan


PEMATANG SIANTAR, kiprahkita.com - Beras bantuan pemerintah dalam format Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (BP-CBP) Tahap II, untuk masyarakat Kabupaten Simalungun, sudah masuk ke Gudang Bulog Pematang Siantar, Rabu (20/9).


Dengan demikian, beras itu sudah siap untuk dibagi-bagikan kepada 67.463 Keluarga Penerima Manfaat (PM), tersebar di 32 kecamatan. Beras itu merupakan alokasi untuk September, Oktober, dan November 2023.


Untuk mengecek keberadaan beras bantuan itu, Wakil Bupati H. Zonny Waldi didampingi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Robert Pangaribuan, Plt. Kadis Sosial Osnidar Marpaung, Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Rapolan, dan pejabat terkait lainnya, melakukan peninjauan langsung ke Gudang Bulog.


"Tujuan penyaluran cadangan pangan pemerintah, dalam rangka upaya pengendalian inflasi dan percepatan produksi, serta hilirisasi produk pangan. Pada tahun ini (2023) KPM berkurang sebanyak 4.088 KPM dari tahap pertama sebanyak 71.551 KPM yang tersebar di 32 kecamatan. Setiap KPM menerima 10 kg/bulan selama 3 bulan," kata wabup.


Zonny berharap, masyarakat yang mendapatkan bantuan, agar dapat memanfaatkannya dengan baik, dan dikonsumsi untuk keluarga, tidak diperjualbelikan.


Kepada wabup, Kepala Bulog Pematang Siantar Amsyar dan Eksekutif Manajer Kantor Pos Piramon Tarigan menyatakan, siap untuk mendistribusikannya kepada KPM sesuai ketentuan yang diatur pemerintah pusat.


"Penyaluran tahap pertama dilakukan April sampai Juni dengan beras kualitas medium. hampir 99 persen beras impor. Jika ditemukan beras dalam kondisi tidak baik, kemasannya atau kualitasnya, kembalikan ke Kantor Po,s dan akan diganti dengan kualitas yang baik," terang keduanya.


Piramon menambahkan, pendistribusian dilakukan di 23 titik Kantor Pos Pembantu dengan mengundang semua KPM ke titik pembagian terdekat. Penerima cukup membawa KTP. Jika yang bersangkutan tidak dapat hadir, diwakili dengan salah satu anggota keluarga dengan membawa kartu keluarga (KK)," jelas Piramon, sebagaimana diberitakan Dinas Kominfo Simalungun pada akun @Pemkab Simalungun.


Menurutnya, jika ada yang gagal salur, maka pangulu nagori atau kepala desa, bisa mengalihkan kepada yang berhak dengan syarat adanya surat pertanggungjawaban mutlak.(kominfo sml; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar