Berlaku Hingga 2042, Perda RTRW Disosialisasikan


PAGARUYUANG, kiprahkita.com - Setelah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) lebih setahun lalu, Pemkab Tanah Datar melakukan sosialisasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2022, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tanah Datar Tahun 2022-2042.


Sosialisasi dilakukan, Kamis (21/9), di Aula Kantor Bupati; Pagaruyuang, oleh Dinas PUPR Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, mengikutsertakan semua stakeholder terkait, sejak dari tingkat nagari, kecamatan dan kabupaten, hingga instansi terkait di tingkat Provinsi Sumatera Barat.


Bupati Tanah Datar dalam sambutannya yang disampaikan Plt. Asisten Ekobang Setda Alfian Jamrah menegaskan, kegiatan itu merupakan sosialisasi pertama yang dilakukan sejak perda ditetapkan. Harapannya, perda RTRW itu bisa teraplikasi dengan baik di lapangan, sehingga memberi manfaat terbaik dalam pemanfaatan setiap ruang yang ada, sesuai peruntukannya


"Dengan adanya RTRW, maka pembangunan akan menjadi terarah, sebagai salah satu kunci sukses. Perda ini dibahas dalam waktu yang cukup panjang, rumit, mengintegrasikan berbagai sektor pembangunan, perundang undangan, dan berlaku hingga 2042," jelasnya.


Kendati sudah dilakukan pembahasan dengan sangat jelimet, namun Alfian mengakui, beberapa masalah masih ditemukan di lapangan, di antaranya terkait pemanfaatan kawasan hutan, pembangunan sempadan sungai dan danau, pertanian, dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


Untuk mendapatkan solusi terbaik, imbuhnya, Pemkab Tanah Datar melakukan berbagai upaya, di antaranya berkoordinasi dan berkonsultasi dengan kementerian terkait.


Kepala Dinas PUPR Pertanahan Tanah Datar Ten Feri, dalam laporannya pada kegiatan itu menjelaskan, untuk melaksanakan sosialisasi dengan baik, pihaknya melakukan berbagai hal, termasuk penyediaan aplikasi Web Geographic Information System (web GIS), bekerjasama dengan Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) Tanah Datar.


Kabag Hukum Setdakab Tanah Datar Audia Safitri saat tampil sebagai narasumber menjelaskan, Perda RTRW menjadi rujukan dalam pelaksanaan pembangunan yang memanfaatkan ruang daerah.

 

Menurutnya, ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.


Sedangkan tata ruang meliputi struktur ruang dan pola ruang. "Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana, yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial, ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional," katanya.


Pola ruang, imbuhnya, adalah distribusi peruntukan kegiatan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan kegiatan ruang dalam suatu wilayah, yang meliputi peruntukan kegiatan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan kegiatan ruang untuk fungsi budi daya.


Dia berharap, dengan telah berlakunya perda RTRW itu, maka semua pihak merujuk ke situ dalam melaksanakan pembangunan. Perda-perda yang terkait yang pernah ada sebelumnya, menurut Audia, otomatis menjadi tidak berlaku.(musriadi musanif)

Posting Komentar

0 Komentar