Polda Jambi Ungkap 29 Kasus Perdagangan Orang

JAMBI, kiprahkita.com - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih merisaukan. Peristiwanya terungkap sejak dari pedesaan hingga perkotaan.

tribratanews.polri.go.id
Di wilayah hukum Polda Jambi, misalnya. Angka kasus TPPO yang terungkap mencapai 29, dengan 38 orang tersangka, dan 43 korban tindak pidana perdagangan orang.


Sebaran pengungkapan dan penanganan kasusnya, mulai dri Ditreskrimum Polda Jambi 4 kasus, Polresta Jambi (7), Polres Muaro Jambi (2), Tanjung Jabung Barat (2), Tanjung Jabung Timur (2) kasus, Batanghari (1), Tebo (2), Bungo (2), Sarolangun (2), Merangin (3), dan Polres Kerinci sebanyak 2 kasus.


Kapolda Jambi Irjen. Pol. Rusdi Hartoni mengungkapkan hal itu, sebagaimana dirilis pada laman resmi tribratanews.polri.go.id, yang diakses pada Rabu (29/9) malam.


Menurutnya, Polda Jambi beberapa segenap jajaran terus berupaya memperkuat langkah pencegahan tindak pidana perdagangan orang, di antaranya dengan melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pihak instansi terkait di Jambi.


"Banyak modus untuk melakukan perdagangan orang, sehingga membutuhkan partisipasi berbagai pihak untuk pencegahan perdagangan orang. Tindak pidana perdagangan orang bisa dilakukan secara sendiri dan sindikat. Maka dari itu, perlu adanya Satgas ini," ungkapnya.(ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar