YOGYAKARTA, kiprahkita.com - Tak ada keraguan lagi, pimpinan Muhammadiyah yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR dan DPD maupun DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota, harus nonaktif dari jabatannya di Muhammadiyah.
Dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 616/KEP/I.0/2023, yang dibagikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Ki Jal Atri Tanjung ditegaskan, Muhammadiyah adalah gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, serta tidak bergerak dalam bidang politik praktis.
Dalam keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Haedar Nashir dan Sekretaris Muhammad Sayuti, Ph.D itu, pada diktum pertama ditekankan, pimpinan persyarikatan (Muhammadiyah), anggota pimpinan, dan unsur pembantu pimpinan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dinyatakan nonaktif dari jabatannya.
Bila nantinya yang bersangkutan terpilih, maka dia dinyatakan berhenti dari jabatannya, dan apabila tidak terpilih, maka dapat kembali aktif sebagai pimpinan dan unsur pembantu pimpinan.
Ketentuan pada diktum pertama itu, dinyatakan juga berlaku pada pimpinan organisasi otonom, pimpinan amal usaha, tenaga tetap dan tenaga tidak tetap pada amal usaha Muhammadiyah.
"Penonaktifan dan pemberhentian terhadap pimpinan, sebagaimana dimaksud diktum kesatu, dilakukan oleh pimpinan persyarikatan di atasnya, atau pimpinan amal usaha yang mengangkatnya," jelas Haedar.
Penonaktifan berlaku sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan yang bersangkutan di dalam Daftar Calon Tetap (DCT), sedangkan pemberhentian dilakukan sejak yang bersangkutan dilantik sebagai anggota legislatif; DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.(mus)
0 Komentar