Polisi Tangkap Peternak Asal Lintau Kuasai 20 Kilogram Ganja

Terduga beserta barang bukti usai ditangkap polisi.(tribratanews)

SIJUNJUNG, kiprahkita.com - Seorang peternak inisial RE (27), asal Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, ditangkap polisi di Kabupaten Sijunjung. Bersama tersangka, polisi mengamankan 20 kilogram ganja.


Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung, di tepi jalan umum Jorong Batu Balang Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Ahad (1/10) pagi, sebagaimana dirilis laman tribratanews.sumbar.poli.go.id, yang diakses dan dikutip pada Selasa (3/10) siang.


Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kanitidik Satresnarkoba Bripka Adria Novarino menjelaskan, polisi mencurigai RE mengangkut barang haram tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.


“Kita gali informasi dari berbagai pihak. Dugaan itu ternyata benar. Dari pelaku, petugas menemukan ganja sebanyak 20 kg ,yang dipaketkan dalam empat buah bingkisan," ujarnya.


Novarino menjelaskan, pelaku menyimpan ganja itu dalam dua karung warna putih, yang di dalamnya berisi empat paket yang dibalut dengan gulungan lakban warna coklat, yang berisi daun kering yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja.


Selain 20 kg ganja itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone warna hitam, dan satu unit Toyota Avanza warna hitam dengan BA 1810 EA.


Pelaku mengaku, ganja itu didapat langsung dari lokasi penanamannya di daerah Panyabungan, Sumatera Utara.(TBN; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar