KPU Padang Panjang Gelar Sosialisasi dengan Insan Pers
PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Kini kita berada pada masa kampanye, menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sepuluh hal yang dilarang dilakukan saat berkampanye itu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang yang membidangi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih dan SDM Masnaidi menyebut, ada sanksi yang akan diterima oleh para pihak ketika melanggar sepuluh larangan itu.
Masnaidi menyatakan hal itu, Jumat (8/12), saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Insan Pers, yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPUD Padang Panjang Puli Amri.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri seluruh komisioner KPUD Padang Panjang, Kepala Dinas Kominfo H. Ampera Salim, Ketua PWI Isril Naidi, Ketua FJKIP Alfian, dan Ketua Umum FWKSB Syafriyanto YB.
Hal-hal yang dilarang itu, kata Masnaidi, meliputi mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945 dan bentuk negara; Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Berikutnya: Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat; Mengganggu ketertiban umum; Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan atau peserta pemilu yang lain;
Seterusnya: Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu; Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; Membawa atau menggunakan tanda gambar dan atau atribut selain dari tanda gambar dan atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Sementara itu, selain tahapan kampanye, ujarnya, mulai Senin (11/12) ini, pihaknya juga akan memulai proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang masa kerjanya berlangsung 25 Januari-25 Februari 2024.
"Ada 1.372 orang petugas KPPS untuk 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan direkrut. Setiap TPS dibutuhkan tujuh orang. Kita akan memprioritaskan tenaga muda dan sehat. Batas maksimal adalah usia 55 tahun," jelasnya.
Pembatasan usia dan pertimbangan kesehatan dalam syarat rekrutmen KPPS, menurutnya, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, beban tugas yang cukup berat sejak hari H pemungutan suara hingga selesai penghitungan, menyebabkan banyak anggota KPPS yang jatuh sakit dan meninggal dunia.
Sementara itu, Puli Amri dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi menegaskan, pihaknya membutuhkan dukungan kalangan pers, agar pelaksanaan Pemilu 2024 menjadi berkualitas, yang salah satu indikasinya adalah meningkatnya partisipasi pemilih.
"Independensi yang dianut insan pers diharap ikut mensosialisasikan tahapan pemilu, sehingga partisipasi pemilih meningkat, dan melampaui target nasional," ujarnya.
Pentingnya dukungan semua stakeholder untuk meningkatkan partisipasi pemilih, diakui pula oleh komisioner lainnya; Dewi Aurora. Menurutnya, KPU tak bisa jalan sendiri, butuh dukungan semua elemen masyarakat, khususnya insan pers, dalam penyebaran informasi, termasuk mengawal proses demokrasi ini agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada Pemilu yang dilaksanakan 14 Februari 2024 nanti, di Padang Panjang akan memilih 20 orang anggota DPRD. Calon tetap yang akan memperebutkan kursi itu berjumlah 208 orang, terdiri dari 121 orang caleg di Padang Panjang Barat dan 87 orang di Padang Panjang Timur.
Selain itu, para pemilih juga akan memilih anggota DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Jadi, sebutnya, ada lima surat suara yang akan dicoblos para pemilih di TPS. Surat suara untuk memilih presiden/wakil presiden berwarna abu-abu, DPR RI kuning, DPD RI merah, DPRD provinsi biru, dan DPRD kabupaten kota berwarna hijau.(musriadi musanif)
0 Komentar