KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan di Jalan Tol

 

infopublik.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru, terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan, di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 


Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan, yang dilakukan oleh PTHK, pada Tahun Anggaran 2018-2020.


Ali Fikri, kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan, penyidikan dimulai karena adanya indikasi kerugian keuangan negara, dalam proses pengadaan lahan tersebut. 


Menurutnya, nilai kerugian sementara ini mencapai belasan miliar rupiah. KPK juga telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menghitung besaran kerugian secara pasti.


"Kami akan mengumumkan paparan lengkap perkaranya, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, saat proses pengumpulan alat bukti telah cukup," kata Ali, Rabu (13/3/2024), sebagaimana dirilis laman infopublik.id.


Ali juga menegaskan, setiap perkembangan dari penyidikan akan disampaikan secara bertahap kepada publik.


Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, sebelumnya sempat mengalami keterlambatan dari target awal yang telah ditetapkan, yang seharusnya selesai pada saat Asian Games 2018. 


Beberapa masalah seperti kondisi alam dan proses pembebasan lahan, diketahui menjadi hambatan utama dalam pelaksanaannya.


PTHK sebelumnya telah mengklaim, pembebasan lahan sudah mencapai 100 persen secara hukum, namun masih terdapat beberapa hambatan dalam eksekusi secara keseluruhan.


Proyek Tol Trans Sumatera membutuhkan total investasi sebesar Rp42,99 triliun untuk konstruksi ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar hingga Tol Palembang-Indralaya. 


Pendanaan proyek ini berasal dari modal PTHK dan pinjaman, dengan dukungan konstruksi (VGF) pada lokasi ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 83 km.


Informasi lain menyebutkan, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang, agar tidak bepergian ke luar negeri, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). 


Menurut Ali, langkah pencegahan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan, dapat berjalan efektif dengan pengumpulan alat bukti yang sedang dilakukan. 


“KPK mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang, ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujarnya.


Tiga orang yang dilarang bepergian tersebut, terdiri dari dua pejabat internal di PTHK dan satu orang swasta. Ali menegaskan,permintaan pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan dari Tim Penyidik.(infopublik.id)

Posting Komentar

0 Komentar