Pemerintah Harus Buka Data Distribusi Beras ke Publik

 


JAKARTA, kiprahkita.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak, menyoroti transparansi distribusi beras yang dilakukan oleh pemerintah. Dia meminta agar data distribusi beras, baik impor maupun dari hasil petani lokal, dibuka kepada publik. 


Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius, karena distribusi beras hasil impor pemerintah mencapai angka yang signifikan, yakni 3,5 juta ton pada tahun 2023.


Menanggapi hal tersebut, Amin mencatat, kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan, akibat pergeseran musim tanam dan bencana El Nino, tidak memberikan dampak signifikan pada penurunan harga beras. 


Hal ini, ujarnya diberitakan laan resmi dpr.go.id, diakses Rabu (13/3), memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas manajemen distribusi beras yang dilakukan pemerintah.


Amin lantas mempertanyakan, bagaimana manajemen distribusi beras yang dilakukan pemerintah selama ini. 


"Berapa yang diimpor, berapa yang untuk memenuhi kebutuhan rutin, berapa yang digunakan untuk Bansos dan sebagainya," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).


Amin menegaskan, pentingnya pemerintah memiliki kendali penuh dalam mengelola distribusi beras, termasuk dengan menyerap sebanyak mungkin gabah produksi petani. 


Dia menyatakan kekhawatiran atas dominasi swasta dalam tata niaga beras dalam negeri. "Mestinya ini Bulog atau siapa saja, saya melihat pemerintah itu harus mampu menyerap produksi gabah petani sebanyak mungkin," jelasnya. 


Perihal harga beras yang belum stabil, data Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa per 13 Maret 2024, harga beras medium mencapai angka Rp14.380. 


Amin memperingatkan, hal ini perlu mendapat perhatian serius, karena berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan.


Permintaan transparansi dari Amin ini, diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas kepada publik, mengenai manajemen distribusi beras yang dilakukan oleh pemerintah, serta memicu langkah-langkah perbaikan, yang dibutuhkan untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga beras di pasaran. (dpr.go.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar