Ini Sembilan Poin Hasil Rakornas Kebencanaan


BANDUNG, kiprahkita.com - Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2024 telah dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 24 April 2024 lalu. 


Acara ini dihadiri oleh unsur pentahelix, termasuk pemerintah, sektor swasta, akademisi, media, dan masyarakat. 


Tema Rakornas PB 2024 adalah "Pengembangan Teknologi dan Inovasi dalam Penanggulangan Bencana." 


Dari Rakornas ini, dihasilkan beberapa butir-butir penting yang menjadi rumusan strategis untuk penanggulangan bencana di tahun-tahun mendatang. 


Rumusan ini dibacakan oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, pada agenda puncak acara Rakornas PB 2024, dan dipublikasikan laman infopublik.id, diakses pada Kamis (25/4).


Berikut adalah butir-butir rumusan Rakornas PB 2024:


1. Pengembangan Teknologi dan Inovasi:

Rakornas menekankan pentingnya memperkuat kerjasama para pihak dalam pengembangan teknologi dan inovasi di bidang kebencanaan, dengan mempertimbangkan karakteristik risiko bencana, kearifan lokal, dan sumber daya yang ada.


2. Peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM):

Rakornas menggarisbawahi perlunya meningkatkan kualitas dan pemenuhan SPM dalam sub-urusan bencana melalui kolaborasi dan kemitraan. Selain itu, disarankan agar BPBD bekerja sama dengan Bappeda untuk sinkronisasi program dan anggaran penanggulangan bencana agar selaras dengan perencanaan di tingkat pusat (BNPB).


3. Penguatan Kapasitas Personil dan Kelembagaan:

Rumusan Rakornas PB 2024 menyarankan upaya penguatan kapasitas personil, sumber daya, dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana melalui transformasi tata kelola, pendidikan dan pelatihan, serta pembangunan sarana prasarana secara bertahap dan berkelanjutan.


4. Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Teknologi:

Rakornas mendorong penguatan tata kelola kedaruratan dan logistik, serta meningkatkan sistem kesiapsiagaan bencana yang terintegrasi dengan teknologi informasi.


5. Strategi Pembiayaan Alternatif:

Mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategi pembiayaan alternatif, termasuk Pooling Fund Bencana, untuk pra, darurat, dan pascabencana, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan risiko bencana di daerah serta akuntabilitas tata kelola anggaran.


6. Implementasi Satu Data Bencana Indonesia (SDBI):

Rakornas mendorong implementasi SDBI sebagai Big Data untuk penanggulangan bencana dan monitoring evaluasi secara komprehensif dan terukur, sejalan dengan komitmen percepatan digitalisasi layanan pemerintah.


7. Sosialisasi Pengaduan Masyarakat:

Rakornas juga menekankan pentingnya sosialisasi pengaduan masyarakat terkait isu-isu penanggulangan bencana berbasis elektronik untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.


8. Mekanisme Respon Kedaruratan:

Didorong terbentuknya Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk respons cepat terhadap kedaruratan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022.


9. Pengkajian Kebutuhan Pascabencana:

Rakornas merekomendasikan pemerintah daerah membentuk tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana dan menyusun R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana), serta memasukkan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi dalam SPM.


Dengan butir-butir rumusan ini, diharapkan penanggulangan bencana di Indonesia akan lebih terkoordinasi dan efektif dalam menghadapi berbagai risiko dan tantangan di masa depan.(infopublik.id; ed. mus)

Posting Komentar

0 Komentar