Realisasi Penerimaan Pajak di Sumbar Rp1,19 Triliun


PADANG, kiprahkita.com - Tiga bulan pertama 2024, penerimaan pajak di Sumatera Barat mencatatkan pertumbuhan positi, yakni Rp1,19 triliun pada Januari-Maret 2024.


Atas capaian itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi Etty Rachmiyanthi, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak (WP), termasuk yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan menjalankan kewajiban perpajakan lainnya dengan baik dan benar. 


Menurutnya, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Barat periode Januari sampai dengan Maret 2024 mencapai Rp1,19 triliun dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 6,44 Triliun, atau 18,5 persen dari total target. 


Penerimaan ini, katanya, tumbuh positif 12,98 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.


Pencapaian ini, menurut Etty, dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk aktivitas ekonomi yang terus membaik, kenaikan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Badan, serta pemberlakuan tarif efektif (TER) PPh Pasal 21 mulai 1 Januari 2024. 


Dari lima jenis pajak, PPh Non Migas mengalami capaian tertinggi sebesar Rp624,54 miliar. Secara regional, pertumbuhan penerimaan pajak sampai dengan Maret 2024 cukup baik, didorong oleh kinerja empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Sumatera Barat yang mengalami pertumbuhan positif. 


Namun, tegasnya, KPP Pratama Solok mengalami kontraksi, karena penurunan setoran PPh Pasal 23 sebesar Rp17,1 miliar.


Selain itu, Etty juga menyebutkan, pada periode Januari hingga Maret 2024, mayoritas jenis pajak menunjukkan pertumbuhan positif. PPh 21 tumbuh positif 75,2 persen, karena tarif efektif PPh Pasal 21 mulai berlaku 1 Januari 2024. 


PPh Orang Pribadi tumbuh positif 22,42 persen, seiring dengan kenaikan pembayaran PPh Orang Pribadi Tahunan. PPh Badan tumbuh positif 9,61 persen sejalan dengan kenaikan angsuran PPh Badan. 


Namun, katanya, PPh 23 mengalami kontraksi karena adanya penurunan setoran pada sektor konstruksi, dan PBB terkontraksi karena adanya penurunan setoran jenis pajak PBB Perkebunan sebesar Rp727,8 juta.


Etty juga menyoroti sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan penerimaan pajak. Sektor Administrasi Pemerintah tumbuh positif 64,95 persen, sedangkan sektor Pengadaan Listrik tumbuh sangat baik sebesar 265,07 persen karena kenaikan pembayaran PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua dan Uang Pesangon dari PT. PLN. 


Namun, sektor Perdagangan masih terkontraksi karena adanya pergeseran pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sektor Administrasi Pemerintah.


Sebagai bagian dari modernisasi dan peningkatan pelayanan, Direktorat Jenderal Pajak sedang mempersiapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS). 


Sistem baru ini diharapkan dapat menggantikan pendekatan manual yang saat ini digunakan, dengan otomatisasi berbasis teknologi. 


Dengan langkah ini, jelasnya, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mempermudah proses administrasi, dan menjaga integritas serta keakuratan data perpajakan.(yni)

Posting Komentar

0 Komentar