Setiap Usaha Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2024

ilustrasi dari ihatec.com

PASBAR, kiprahkita.com - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan setiap usaha, termasuk kantin di lembaga pendidikan seperti madrasah di lingkungan Kementerian Agama, untuk memiliki sertifikat halal. Proses dan pengurusan sertifikat halal akan dilakukan secara gratis hingga Oktober tahun depan.


Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat Ronaldi menyatakan, keharusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Menurutnya, semua produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.


"Pada masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku dan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ungkapnya.


Ronaldi menegaskan, tidak ada pengecualian dalam ketentuan tersebut, baik usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro, semuanya harus patuh terhadap regulasi yang berlaku.


Sanksi-sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.


Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati, melalui jalur sertifikasi halal self-declare. Pelaku usaha diminta untuk segera memanfaatkan kemudahan ini dengan mengajukan sertifikasi halal selama kuota masih tersedia.


"Pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses secara online selama 24 jam. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal, tanpa harus datang ke kantor BPJPH atau PTSP di setiap Kanwil Kemenag atau Kankemenag di seluruh Indonesia," tambah Ronaldi.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua produk yang beredar di pasaran telah terjamin kehalalannya, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip halal. (gmz)

Posting Komentar

0 Komentar