THR Juga Diberikan kepada Pegawai Pemda Non-PNS


TANAH DATAR, kiprahkita.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memberikan tambahan penghasilan, dalam bentuk gaji ke-14 dan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga kontrak atau tenaga jasa lainnya. Proses penyaluran ini dimulai pada Kamis, 28 Maret 2024.


Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanah Datar Helfy Rahmy Harun menjelaskan, THR yang diterima oleh pegawai tenaga jasa lainnya dianggarkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan besaran sebesar Rp500 ribu per kepala.


"Anggaran THR untuk tenaga jasa lainnya dan insentif guru PAUD, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Tanah Datar," katanya.


Menurut Rahmy, penyaluran tambahan penghasilan ini, diatur berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2024, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-14, yang disampaikan pada apel gabungan pada Kamis, 28 Maret.


"Pemberian tambahan penghasilan tersebut, merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi ASN dan Non-ASN, di bawah arahan bapak Bupati," tambahnya.


Berdasarkan data Administrasi Pembangunan (AP) Sekretariat Daerah Tanah Datar, tercatat, jumlah tenaga jasa lainnya di lingkungan Pemkab setempat per 23 Maret 2024 sebanyak 987 orang.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar Inhendri Abbas Dt. Rajo Tan Basa mengungkapkan, jumlah guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) yang menerima insentif sebanyak 725 orang.


"Masing-masing guru PAUD akan mendapatkan Rp300.000 per orangnya," kata Dt. Tan Basa, seperti dirilis Dinas Kominfo Tanah Datar, diakses Rabu (3/4).


Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan tenaga pendidik, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan produktif.(*/mus)

Posting Komentar

0 Komentar