PADANG, kiprahkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, telah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Padang, Aie Pacah, pada Rabu (7/8/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrizal Kani, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, yang didampingi oleh Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan, Asisten, serta beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Andree mengatakan, pentingnya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid untuk mendukung pengelolaan masjid di Kota Padang.
"Selain untuk beribadah, masjid juga sering digunakan sebagai sarana kegiatan sosial seperti pembinaan pendidikan agama, musyawarah keagamaan, tempat menerima zakat, serta berbagai kegiatan sosial lainnya," jelas Andree.
Andree juga menggarisbawahi bahwa pengelolaan dan manajemen masjid perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Hal ini mencakup perencanaan sistematis, penentuan kegiatan, dan pelaksanaan yang terarah guna mencapai tujuan yang diinginkan.
- BACA JUGA
- DPRD Tanah Datar Sepakati Dua Ranperda Menjadi Perda
- DPRD Tanah Datar Sorot Lembah Anai dan Danau Singkarak
- Banyak Tempat Terlarang Memasang Media Kampanye
"Kami berharap Ranperda ini dapat merealisasikan masjid di Kota Padang sebagai masjid paripurna yang kita idamkan, yang pada akhirnya akan meningkatkan iman dan taqwa masyarakat Kota Padang," katanya.
Oleh karena itu, Ranperda ini kiranya dapat ditetapkan sebagai Perda, dan kami meminta kepada SKPD teknis untuk segera menyusun petunjuk pelaksanaannya.
Sementara itu, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Padang untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, Mastilizal Aye, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Ranperda tersebut.
"Dari hasil pembahasan panjang yang telah kami lakukan, masih diperlukan penjelasan lebih terperinci terkait beberapa hal, seperti pemberian reward atau penghargaan yang sesuai dengan hasil verifikasi," ujar Mastilizal.
Mastilizal juga menegaskan, Ranperda ini harus segera ditetapkan menjadi Perda, meskipun masih terdapat beberapa aspek yang perlu disesuaikan dengan kondisi terkini di Kota Padang.
Dia juga meminta Pemko Padang untuk segera menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) setelah Ranperda ini disahkan sebagai Perda.(kominfo pdg)
0 Komentar