Sumbar Dapat Pengakuan 16 Warisan Budaya Takbenda Baru

 


PADANG, kiprahkita.com - Sumatera Barat kembali menambah Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb) baru, sesuai penetapan Sidang Penetapan WBTbI tahun 2024 yang berlangsung pada 19-24 Agustus 2024 di Jakarta.

Capaian ini tenu tak terlepas dari kolaborasi dan sinergi yang baik antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintah kabupaten dan kota serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III.

Sebanyak 16 warisan budaya takbenda (WBTb) dari Sumbar berhasil ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI), meliputi Tari Piriang Lampu Togok dari Kota Solok, Rabab Darek Payakumbuh, dan Bareh Randang dari Kota Payakumbuh. 

Selain itu, ada juga Prosesi Penyambutan Rajo Manjalani Rantau dari Kabupaten Dharmasraya, Baombai dari Kabupaten Sijunjung, dan Silek Galombang Duo Baleh dari Kabupaten Tanah Datar.

Berikutnya, Mangajian Padi Nagari Supayang dari Kab. Solok, Limau Baronggeh dari Kota Padang, Saluang Pauah dari Kota Padang, Batagak Kudo-Kudo dari Kab. Padang Pariaman, dan Lomang Tungkek dari Kota Sawahlunto.

WBTb lainnya termasuk Katumbak dari Kab. Padang Pariaman, Busana Pengantin Kurai V Jorong dari Kota Bukittinggi, Karupuak Sanjai dari Kota Bukittinggi, Kabit dari Kep. Mentawai, dan Bakpo Nan Saraf dari Kab. Sijunjung.

Dengan penetapan ini, total sudah 112 WBTb dari Sumatera Barat yang diakui sebagai WBTb Indonesia. 

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar Jefrinal Arifin menyatakan,  penetapan 16 WBTbI baru ini menambah kekayaan warisan budaya yang perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi masyarakat. 

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan ekosistem kebudayaan (Culture & Heritage) dalam upaya pemajuan kebudayaan.

"Penetapan ini membuktikan bahwa Sumatera Barat adalah provinsi yang kaya akan warisan budaya dan memiliki potensi besar di bidang kebudayaan," ujarnya. 

Menurutnya, ini sekaligus menjadi tanggung jawab baru bagi pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mempertahankan dan memastikan, warisan budaya ini tetap ‘hidup’ di tengah masyarakat penganutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, termasuk pemerintah kabupaten/kota, para maestro, pelaku budaya, dan BPK Wilayah III Sumbar, yang bekerja keras dan bersinergi dalam memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan Kemendikbud Ristek.

"Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tetapi juga bagi masyarakat Sumbar. Ini juga merupakan tanggung jawab untuk melestarikan karya budaya yang telah ditetapkan secara nasional," tambah Jefrinal.

Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Asril, menambahkan bahwa pengusulan WBTb merupakan strategi penting dalam melestarikan kebudayaan asli daerah. 

Langkah ini adalah bagian penting dalam upaya melindungi dan melestarikan kekayaan budaya tradisional masyarakat dari ancaman kepunahan.

"Dengan dinyatakan sebagai WBTb Indonesia, ragam budaya asli Sumatera Barat yang kita ajukan telah mendapatkan pengakuan di tingkat nasional," jelas Asril.(kominfotik sumbar)

Posting Komentar

0 Komentar