PADANG, kiprahkita.com - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, secara resmi mengukuhkan sembilan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota, Selasa (24/9/2024), di Auditorium Istana Gubernur Sumbar. Pengukuhan ini dilakukan untuk menggantikan bupati/wali kota, yang sedang menjalani masa cuti kampanye Pilkada serentak.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi juga menyerahkan tugas sebagai Gubernur kepada Wakil Gubernur Audy Joinaldy, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumbar oleh Mendagri hingga 25 November 2024.
Mahyeldi mengingatkan seluruh Pjs yang dilantik untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan semangat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masing-masing, agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kami mengucapkan selamat bertugas kepada para penjabat sementara. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, seperti masa PDRI dulu, di mana Pjs merupakan penyambung kepemimpinan di daerah masing-masing,” kata Mahyeldi.
Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3794 tahun 2024, berikut sembilan Pjs yang dilantik:
1. Kepala Dinas PMPTSP Sumbar, Adib Alfikri, sebagai Pjs Bupati Solok Selatan.
2. Kepala Dispora Sumbar, Maifrizon, sebagai Pjs Bupati Sijunjung.
3. Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi, sebagai Pjs Bupati Tanah Datar.
4. Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri, sebagai Pjs Bupati Limapuluh Kota.
5. Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Erasukma Munaf, sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan.
6. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Endrizal, sebagai Pjs Bupati Agam.
7. Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma Syafni, sebagai Pjs Bupati Pasaman.
8. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, sebagai Pjs Bupati Solok.
9. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi.
Mahyeldi juga menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada berlangsung.
“ASN adalah tulang punggung pemerintahan dan pelayanan publik. Netralitas ASN harus terjaga selama Pilkada. Pjs harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di daerah demi suksesnya Pilkada 2024,” tambahnya.(adpsb; ed. mus)
0 Komentar