KAN Jaho Juara I Sumbar

 


TANAH DATAR, kiprahkita.com - Kerapatan Adat Nagari (KAN) Jaho, Kecamatan X Koto, berhasil meraih prediket juara atau terbaik I, dalam penilaian KAN Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024.

Kepastian itu didapat, setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Surat Keputusan (SK), bernomor 411-650-2024 tanggal 5 September 2024, dan ditandatangani Gubernur Buya H. Mahyeldi Anshrullah.

Terbaik II adalah KN Lubuak Malako Sangir Jujuan, Solok Selatan; Terbaik III KA Siguntur Kecamatan Sitiung Dharmasraya, Harapan I Nagari Lubukkilangan Kota Padang; Harapan II Nagari Talu Kecamatan Talamau Pasaman Barat; dan Harapan III Naari Aua Birugo Kota Bukittinggi.

Mahyeldi dalam SK itu menyatakan, penilaian KAN dilakukan rutin setiap tahun dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi KAN, terutama dalam hal memasyarakatkan adat di tengah-tengah masyarakat.

Penetapan pemenang, ujarnya, dilakukan setelah dilakukan proses penilaian secara bertingkat, sejak dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi.

BERITA TERKAIT

Afriadi dari Dinas PMDPPKB Tanah Datar mengakui, proses penilaian terhadap KAN Jaho menggunakan mekanisme ketat, sesuai standar penilaian yang sudah ditetapkan Pemprov Sumbar.

Pada viitasi lapangan tim penilai pada 19 Agustus 2024 lalu, ujarnya, kedatangan tim disambut Bupati Tanah Datar yang diwakili Kepala Dinas PMDPPKB Abdurrahman Hadi, camat, walinagari, segenap pengurus KAN, bundo kanduang, dan masyarakat nagari.

Sedangkan tim penilai terdiri dari Amriman, Quartita Evari Hamdiana, Akral, Prof. Puti Raudha Thaib, Yulizal Yunus Dt. Rajo Bagindo, Yuzirwan Rasid Dt. Gajah Tongga, dan Zaitul Ikhlas Dt. Rajo Intan.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sambutannya, pada kesempatan itu menekankan pentingnya peningkatan peran dan fungsi KAN, sebagai organisasi ninik mamak (penghulu) dalam pemasyarakatan nilai-nilai adat di tengah kehidupan masyarakat Nagari. 

"Seiring dengan perkembangan masyarakat, permasalahan akan semakin banyak dan kompleks, baik terkait sako dan pusako maupun permasalahan cucu kemenakan. Tidak mungkin permasalahan ini diselesaikan oleh pemerintah daerah saja, untuk itu diharapkan peran dan fungsi KAN serta ninik mamak untuk menyelesaikannya," ujar Bupati.

Sebelumnya, Ketua KAN Jaho Erizal Dt. Pandak menjelaskan, asal mula penamaan Jaho, terambil dari kata tanaman Jahe yang kemudian berubah menjadi Jaho. 

KAN Jaho berdiri pada 1965 didasari Perdaprov Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983, cukup mapan. 

"Kini kita sudah punya kantor yang representatif buat persidangan musyawarah 37 penghulu yang memiliki SDM yang cukup lumayan baik, beserta 111 Ninik mamak Datuk penghulu Nagari Jaho. Ninik mamak ini berbasis pada 5 suku yakni suku Koto, suku Guci, suku Pisang, suku Sikumbang dan suku Panyalai," jelasnya.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar