PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Memasuki masa kampanye Pilkada 2024, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Sonny Budaya Putra, mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.
Dalam Surat Edaran Wali Kota No. 35 Tahun 2024, ia menegaskan, seluruh pegawai ASN maupun non-ASN harus menjaga netralitas, serta tidak terpengaruh oleh intervensi politik.
Penegasan ini disampaikan Pj Wali Kota Sonny dalam paparannya pada acara Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024* yang mengusung tema Netralitas ASN.
Sonny menekankan, tahap kampanye merupakan fase yang paling rawan dalam proses Pemilu, sehingga ASN wajib menaati aturan, mulai dari Undang-Undang hingga Surat Edaran.
“Aturan ini berlaku tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk pegawai honorer dan THL (Tenaga Harian Lepas) yang bekerja di pemerintahan. Mereka diwajibkan menjaga netralitas, dan dilarang menunjukkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon)," ujar Sonny dengan tegas.
Sonny juga menambahkan, pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenakan sanksi serius.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494 huruf F, ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, dan anggota BPD yang melanggar ketentuan netralitas dapat dipidana dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Pejabat negara yang terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dapat dipidana hingga tiga tahun dan denda sebesar Rp36 juta.
Ketua Bawaslu Padan, Hidayatul Fajri, memberikan imbauan kepada masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada 2024.
"Kolaborasi antara Bawaslu dan pemerintah sangat penting. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam pengawasan ini demi menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat,” ucapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Didi Rahmadi, Dosen Prodi Ilmu Politik Fisipol Universitas Muhammadiyah Sumbar, turut memaparkan materi dengan judul “Mengawal Netralitas ASN: Kunci Sukses Pilkada Demokratis”.
Didi mengungkapkan, 30,4 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi selama masa kampanye, terutama melalui media sosial.
“Sebagai ASN yang bijak, kita harus mengelola apa yang kita posting atau publikasikan selama masa pilkada. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjadi teladan yang baik dalam menjaga netralitas,” jelas Didi.(kominfopdp)
0 Komentar