TANAH DATAR, kiprahkita.com - Sebanyak 75 Walinagari di Kabupaten Tanah Datar, mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Keputusan ini diambil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan walinagari se-Kabupaten Tanah Datar. dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Pagaruyung pada Selasa (17/9) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan,  perpanjangan masa jabatan ini, merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang telah disahkan pada 25 April 2024. 

"Walinagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat. diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun, sehingga total masa jabatan mereka menjadi 8 tahun," ujarnya.

Bupati Eka juga menyampaikan apresiasi kepada walinagari dan BPRN, yang telah berjuang melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) di Jakarta, beberapa bulan lalu. Perjuangan tersebut berhasil membawa hasil berupa perpanjangan masa jabatan ini.

“Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, walinagari dapat meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam melayani masyarakat," sebutnya.

Menurutnya, penting bagi walinagari dan BPRN untuk mematuhi regulasi dalam menjalankan program pemerintah, serta menambah komitmen dalam melakukan pengawasan demi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Bupati juga mengingatkan tentang pentingnya peran walinagari dan BPRN, dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan segera berlangsung. 

“Saya berharap semua pihak, termasuk walinagari dan BPRN, dapat berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Badunsanak,” tambahnya.

Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi menjelaskan, pengukuhan kembali para walinagari ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

"Berdasarkan Pasal 118 huruf B, Wali Nagari dan BPRN yang sedang menjabat, baik di periode pertama maupun kedua, masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan selama 2 tahun," jelas Abdurrahman.

Dari total 75 walinagari yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan, 72 orang hadir dalam acara pengukuhan. 

Walinagari Sungayang dijabat oleh seorang penjabat (Pj), sementara dua walinagari lainnya, yaitu dari Sungai Tarab dan Simawang, tidak hadir karena sakit.(prokopimtnd)