Nomor Urutan Cakada Padang Panjang Diundi Senin ini

 


PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Calon kepala daerah (cakada) Kota Padang Panjang, Senin (23/8) ini, mengikuti undian untuk mendapatkan nomor urut sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Padang Panjang Puliandri menjelaskan, agar proses pengundian nomor urut berjalan dengan baik, semua elmen terkait diminta agar mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan.

Menurutnya, ada tiga pasangan calon walikota/wakil walikota yang mengikuti indian nomor itu, yakni Edwin-Albert, Hendri Arnes-Alex Saputra, dan Nasrul Naga-Eri.

Sementara itu Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Padang Panjang Masnaidi menegaskan, pengundian nomor urut paslon. merupakan salah satu tahapan krusial dalam Pilkada 2024. 

Hasil pengundian ini akan menjadi dasar bagi paslon untuk melanjutkan proses kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat. "Kita berharap kegiatan ini berjalan lancar, sehingga semua tahapan Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Jumat (20/9), KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 44.322 orang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan digelar pada 27 November 2024. 

Puliandri menjelaskan, jumlah DPT tersebut merupakan akumulasi dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) sebanyak 25.208 orang dan Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) sebanyak 19.114 orang.

“Di Kecamatan Padang Panjang Barat, terdapat 12.363 pemilih laki-laki dan 12.845 pemilih perempuan. Sementara di Padang Panjang Timur, terdapat 9.466 pemilih laki-laki dan 9.648 pemilih perempuan,” jelas Puliandri.

Pj Wali Kota Sonny Budaya Putra dalam sambutannya, menekankan pentingnya proses pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan Pemilu. 

Ia menambahkan, penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan penting untuk menjamin hak pilih warga negara. 

Proses penetapan DPT ini dimulai dengan pemutakhiran data, yang kemudian disusun menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).(kominfopdp)

Posting Komentar

0 Komentar