UU Desa Diharap Berdampak pada Kesejahteraan Warga

 


PARIAMAN, kiprahkita.com - Ada sejumlah perubahan pada Undang-undang Desa yang baru diberlakukan. Tapi, efeknya diharap adalah peningkatan kesejahteraan warga desa.

Untuk itu, Pemerintah Kota Pariaman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Produk Hukum Desa.

Hal itu dilakukan, menyusul perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan revisi kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Acara ini berlangsung di Balairung Rumah Dinas Walikota Pariaman, Rabu (18/9/2024), dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan desa.

Kegiatan FGD tersebut dibuka oleh Penjabat Walikota Pariaman, Roberia, yang diwakili oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman, Hendri. 

Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Yalviendri, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dekan UNP, serta para Kepala Desa se-Kota Pariaman.

Hendri menjelaskan, revisi UU Desa telah ditetapkan pada 25 April 2024 dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. 

“Undang-undang ini mengatur tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi ini didasari oleh hak asal usul dan hak tradisional desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, serta peran desa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujarnya.

Hendri juga menyoroti salah satu perubahan signifikan dalam UU tersebut, yakni pasal 39 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa. 

"Masa jabatan Kepala Desa kini diubah menjadi delapan tahun, dihitung sejak tanggal pelantikan, dengan maksimal dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut," jelasnya.

Selain itu, revisi UU Desa ini juga memperkenalkan sejumlah kebijakan baru, seperti pengaturan ekosistem pemerintahan desa, alokasi dana desa, dan tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa, sesuai dengan kemampuan keuangan desa masing-masing. Dia berharap, penerapan UU Desa yang baru ini dapat berdampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kota Pariaman.

FGD ini menjadi forum penting bagi para Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berdiskusi dan memahami lebih dalam, implikasi dari perubahan regulasi yang akan memengaruhi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan produk hukum desa yang dihasilkan akan semakin kuat dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat desa.

Selain dikenal dengan sebutan pemerintahan desa, di Sumatera Barat pemerintahan terendah itu juga ada dengan sebutan pemerintahan nagari di kabupaten, selain dari Pemkab Kepulauan Mentawai.(kominfoprm)

Posting Komentar

0 Komentar