Ini 20 Larangan Selama Kampanye Pilkada 2024

PADANG PANJANG, kiprahkita.com - Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. 

BACA JUGA

Ketentuan mengenai kampanye tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang diundangkan pada 20 September 2024.

Dalam PKPU tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh peserta kampanye. Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye. 

Larangan-larangan tersebut tercantum dalam Pasal 57 hingga Pasal 66 PKPU No. 13 Tahun 2024.

Berikut adalah 20 larangan dalam kampanye Pilkada 2024:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, calon kepala daerah, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye dengan cara menghasut, memfitnah, atau mengadu domba.

4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye.

5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

6. Mengancam untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kampanye.

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi dengan syarat tertentu.

10. Melakukan pawai di jalan raya tanpa izin.

11. Melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

12. Memanfaatkan kewenangan jabatan pemerintahan untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.

13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah atau yang dibiayai oleh APBN/APBD.

14. Melibatkan pejabat BUMN, ASN, Polisi, TNI, dan perangkat desa dalam kampanye.

15. Melakukan kampanye di masa tenang atau hari pemungutan suara.

16. Menempelkan bahan kampanye di tempat-tempat umum yang dilarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, atau fasilitas pemerintah.

17. Memasang alat peraga kampanye yang mengganggu ketertiban di tempat umum.

18. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilihan.

19. Mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih atau memilih dengan cara tertentu.

20. Menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi pilihan warga negara Indonesia.

KPU berharap dengan adanya aturan ini, Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil, tertib, dan kondusif. 

Peserta diimbau untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.(kominfotnd)

Posting Komentar

0 Komentar