Kemenag Terbitkan Izin Seratus Pesantren Jalur Formal

kemenag.go.id

JAKARTA, kiprahkita.com - Kementerian Agama menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional, kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal.

Prosesi penyerahan SK itu, dilakukan dalam sebuah acara yang berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Senin (7/10/2024), dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Rabu (9/10) pagi. 

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh para pimpinan lembaga yang menerima SK.

Dari total 100 lembaga yang menerima SK, terdapat tiga kategori pesantren yang terlibat. Kategori pertama adalah tiga lembaga Ma’had Aly, kategori kedua terdiri dari 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), sementara kategori ketiga mencakup 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Basnang Said menyatakan, penyerahan SK ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. 

Menurutnya, undang-undang tersebut memberikan pengakuan formal terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren sekarang telah diakui sebagai institusi pendidikan formal yang setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya, seperti madrasah hingga perguruan tinggi," ujarnya. 

Negara, ulasnya, harus terus mendukung perkembangan pesantren, karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa.

Ia juga menyoroti perkembangan pesat pesantren formal, terutama yang telah berhasil mengintegrasikan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Salah satu contohnya adalah Ma’had Aly, yang kini diakui setara dengan perguruan tinggi lainnya di mata negara.

Penyerahan SK Izin Operasional ini memberikan hak-hak dasar bagi pesantren, termasuk akses terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi para siswa. 

Diharapkan dengan adanya SK ini, pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan mereka serta menghasilkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman.

Basnang mengingatkan pentingnya peringatan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024. 

Ia mengajak seluruh pondok pesantren di Indonesia untuk memperingati momen ini dengan melaksanakan upacara atau apel di lingkungan masing-masing. 

"Ini adalah momentum untuk mengenang peran pesantren dalam perjuangan mempertahankan NKRI," tutupnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar