![]() |
ilustrasi dari pixabay,com |
PADANG, kipahkita.com – Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi, berharap agar aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim, tidak berlangsung lama.
Hal ini penting demi menjaga kelancaran pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang sedang mencari keadilan di ruang sidang.
“Kami menghormati perjuangan para hakim dalam menuntut kesejahteraan yang lebih baik. Namun, kami juga berharap agar layanan publik, khususnya yang terkait dengan hak pencari keadilan, tetap menjadi prioritas dan segera pulih,” ujarnya, Rabu (9/10/2024).
Untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, Ombudsman Sumbar telah melakukan pemantauan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang pada Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan hasil pemantauan, layanan di PTUN Padang tetap berjalan normal dan tidak ada hakim yang terlibat dalam aksi cuti massal.
“Layanan di PTUN Padang tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada hakim yang ikut serta dalam aksi cuti massal. Kami bertemu dengan Wakil Ketua PTUN Padang, yang memastikan bahwa seluruh kegiatan persidangan berjalan sesuai jadwal,” jelas Adel, dirilis laman infopublik.id, diakses Kamis (10/10) pagi.
Namun, ujarnya, situasi berbeda terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Wakil Ketua PN Padang Akhmad Fazrinnoor Sosilo, mengonfirmasi bahwa seluruh jadwal sidang perkara pidana di PN Padang ditunda sementara, sebagai bentuk solidaritas hakim yang menuntut kenaikan gaji.
Penundaan ini berlangsung dari 7-11 Oktober 2024, sesuai dengan instruksi Ikatan Hakim Indonesia Pusat. Akibatnya, lima ruang sidang di PN Padang terlihat kosong.
“Khusus untuk perkara pidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), kami tunda sementara. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap aksi di Jakarta,” ujar Akhmad.
Salah satu kasus Tipikor yang terdampak adalah dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dengan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar. Sidang yang seharusnya memasuki tahap pembacaan dakwaan kini tertunda menunggu eksepsi dari terdakwa.
Namun, Akhmad menegaskan bahwa penundaan ini tidak melanggar aturan karena masih dalam batas waktu penyelesaian perkara.
“Saat ini, ada 22 hakim di PN Padang yang sedang cuti, terdiri dari hakim karir dan hakim adhoc. Cuti diambil sesuai opsi yang disarankan: cuti bersama untuk ikut aksi, cuti bersama di rumah, atau masuk kerja tanpa melaksanakan persidangan,” tambahnya.
Meski demikian, Akhmad memastikan bahwa untuk perkara mendesak, seperti sidang anak, pra-peradilan, tindak pidana ringan, dan perkara perdata, sidang tetap dilaksanakan.
Layanan administrasi, seperti pelimpahan perkara dan perpanjangan penahanan, juga tetap berjalan normal.
“Untuk perkara perdata, ada 38 jadwal sidang yang tetap berlangsung. Saat bersidang, para hakim mengenakan pita putih di toga mereka sebagai simbol solidaritas,” tutup Akhmad.(infopublik)
0 Komentar