Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus Korban Perundungan Mengadu Ke KPAI

Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra.(ist)

DEPOK, kiprahkita.com - Pasca insiden dugaan perundungan, terhadap seorang Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), di salah satu SMP Negeri Kota Depok, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung mengunjungi rumah keluarga korban. 

Kunjungan ini, menurut Wakil Ketua KPAI Dr. Jasra Putra, merupakan bagian dari mandat pengawasan yang dilakukan KPAI, untuk mengusut kasus bullying yang dilaporkan orang tua korban, namun kurang mendapat perhatian dari pihak sekolah.

Dalam pertemuan tersebut, ujarnya, korban mengungkapkan, insiden tersebut bukan yang pertama kali terjadi. Orang tua korban juga menyatakan,  laporan-laporan mereka terkait perlakuan bullying yang dialami anaknya selama ini, tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh pihak sekolah.

"Saat kepala sekolah merespons kejadian terbaru ini dengan berkata 'masih sadar ya pak (anaknya)', kami merasa kecewa. Ini menunjukkan ketidakpekaan terhadap korban dan ketidakpahaman terhadap perspektif disabilitas," ungkap orang tua korban pada tim KPAI ityu. 

Mereka menilai, sikap kepala sekolah seakan-akan menormalisasi kejadian tersebut, sehingga masalah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk anak mereka terus berulang.

Korban bercerita, peristiwa kekerasan terakhir terjadi setelah Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila. 

Korban mengaku ditendang, dipukul di punggung, dan tangannya dicakar oleh beberapa pelaku. Selain itu, korban juga pernah mengalami tindakan kekerasan lainnya, seperti didorong hingga hampir terjatuh oleh teman-temannya.

Orang tua korban merasa, selama ini anaknya tidak mampu melawan, karena perilaku bullying yang terus berulang, dan kurangnya perhatian dari pihak sekolah dalam menanggapi laporan mereka. 

Setelah menjalani visum di RS Polri, korban menunjukkan perubahan sikap yang drastis saat melewati sekolah. 

Orang tua melaporkan, anak mereka menutup muka dan tidak ingin melihat sekolah, menunjukkan trauma yang mendalam akibat perundungan yang dialaminya.

Jasra mengatakan, KPAI juga menerima keluhan dari siswa lain, terkait kurangnya sosialisasi mengenai anak disabilitas di sekolah tersebut. Hal ini menjadi bukti, ujarnya, pelaksanaan program sekolah inklusi masih lemah, dan perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk turun tangan menangani kasus ini, sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. 

Selain itu, kata Jasra, KPAI menegaskan pentingnya keberadaan dan fungsi maksimal Unit Layanan Disabilitas (ULD), untuk melindungi hak-hak anak disabilitas di sekolah.

Dengan adanya kasus ini, KPAI juga berharap agar sekolah dapat melakukan perbaikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi semua anak, terutama bagi PDBK, serta memperkuat komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat sebagai bagian dari Tri Pusat Pendidikan.(mus)

Posting Komentar

0 Komentar