JAKARTA, kiprahkita.com - Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperkenalkan strategi baru dalam penempatan saksi dan pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kebijakan ini diumumkan oleh Idham Kholik, Anggota KPU RI, melalui keterangan resmi usai simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara di Kota Manado, Sulawesi Utara, akhir pekan ini.
Menurut Idham, pengaturan tempat duduk saksi dan pengawas TPS kini ditempatkan di belakang Ketua dan anggota Komite Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yaitu KPPS 1, KPPS 2, dan KPPS 3.
Langkah ini diambil untuk memastikan, setiap pemilih yang menerima surat suara adalah pemilih yang terdaftar dan berhak memilih, serta memiliki identitas sesuai dengan dokumen kependudukan.
Penandatanganan surat suara oleh Ketua KPPS juga menjadi prioritas, sebagai langkah verifikasi penting untuk menentukan keabsahan suara.
"Setiap surat suara yang tidak ditandatangani akan dinyatakan tidak sah jika sudah dihitung," tegas Idham, seraya menekankan pentingnya proses ini untuk meminimalkan kesalahan selama pemungutan dan penghitungan suara.
Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam proses pemilihan, tetapi juga memperkuat kedaulatan warga, dalam menentukan pilihan politik mereka.
KPU RI berharap perubahan ini dapat berkontribusi pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang lebih efisien dan adil.
Dengan pengaturan baru ini, KPU RI optimis dapat memastikan proses pemilu yang lebih transparan dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan di Indonesia.(infopublik)
0 Komentar