Siti Aisyah Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Mapolda Sumbar

PADANG, kiprahkita.com - Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi secara transparan dan jelas dari pemerintah, terutama dengan perkembangan teknologi yang pesat. 

Salah satu upaya untuk mengatur keterbukaan informasi ini, adalah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

"Aturan ini menjelaskan jenis informasi yang dapat diakses oleh publik," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Siti Aisyah, saat menjadi narasumber dalam seminar hukum yang digelar oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar, Selasa (15/10).

Sejak adanya Undang-Undang KIP, katanya, banyak jenis informasi yang dapat diakses publik, terutama dengan kemajuan teknologi, seperti website.

Menurutnya, terdapat empat kategori informasi dalam UU KIP, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 

Ia juga berharap, agar Polda Sumbar dapat memanfaatkan website sebagai media, untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi. 

“Saya berharap setiap satuan di Polda Sumbar sudah memiliki website sendiri, sehingga bisa mengunggah informasi-informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi melalui website tersebut,” tambah Siti.

Dalam seminar tersebut, Kapolda Sumbar yang diwakili oleh Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol. Prabowo Santoso, juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi di tengah kemajuan teknologi saat ini. 

Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kunci dalam memberikan pelayanan publik yang baik.

“Keterbukaan informasi sangat penting dalam pelaksanaan pelayanan publik, dan melalui Undang-Undang KIP, masyarakat berhak mendapatkan informasi dengan cepat,” ujar Prabowo.

Seminar dengan tema “Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Polda Sumbar dalam Rangka Membangun Kepercayaan Publik Guna Mewujudkan Polri yang Presisi” ini, dihadiri oleh pejabat utama Polda Sumbar, kepala bagian, serta perwakilan polsek dari seluruh Sumatera Barat. Narasumber lainnya dalam seminar ini berasal dari Komisi Informasi, Ombudsman, serta akademisi dari Universitas Andalas.(sumbarprov.go.id)

Posting Komentar

0 Komentar