Pasca BPOM dan BPJPH Rilis Produk Jajanan Anak Mengandung Porcine: KPAI Buka Pengaduan Produk Manipulatif Dengan Jaminan Halal
JAKARTA, kiprahkita.com –Beberapa produk yang mencantumkan logo Halal telah dinyatakan terdeteksi mengandung unsur Babi (porcine) yang di buktikan oleh BPOM dan BPJPH. Sontak hal tersebut mengkagetkan masyarakat.
![]() |
Adapun produk produk yang dimaksud BPOM dan BPJPH adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat.
Berbagai produk tersebut juga di endorse oleh publik figur, yang tentu memudahkan pemasarannya. Tentunya setelah dibuktikan mengandung unsur tidak halal, menjadi produk imitasi atau manipulatif dengan berbagai karakter yang di sukai anak, yang menipu masyarakat, terutama anak anak.
Kita juga berharap kalau ada kelalaian, kesengajaan, bisa ada sangsi tegas dari Kepolsiian, karena ini terkait tumbuh kembang anak, ini tidak hanya sekedar pangan tapi bicara keyakinan akan produk yang halal atau tidak. Yang perlu segera menjadi perhatian pemerintah.
Artinya produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah di dekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran. Namun tentu ini semua terjadi karena pencantuman logo jaminan produk halal pada produk tersebut yang telah mengecoh banyak pihak.
Kita juga sedang membayangkan, para pembeli yaitu pedagang kecil yang memborong produk ini tentu akan mengalami kerugian, lalu siapa yang akan bertanggung jawab dengan penipuan produk yang mencantumkan jaminan halal. Bagaimana teknis menariknya? Tentu perlu dipastikan agar semua benar benar ditarik dari peredaran.
Apalagi persebarannya sampai hari ini sangat luas di e-commerce, karena penjualannya yang masif dan luas via online. Coverage areanya sangat luas, bila ingin ditarik dari peredaran. Dari pemantauan KPAI, produk produk tersebut sudah puluhan juta mungkin terjual. Dengan beberapa status penjualan di atas ribuan dan puluhan ribu. Contoh di salah satu e-commerce, bila melakukan pencarian satu nama produk yang dirilis tersebut, menunjukkan data di daerah Jakarta Utara dengan 7 gerai nama toko yang berbeda beda, di total telah 70RB+Terjual. Bila kita menuju daerah lainnya dari mesin pencarian, misal satu toko di Sidoarjo ada 4,7RB Terjual, 1 toko e-commerce di Malang menjual bahan dasar pembentuk gel Hakiki Gelatin sebesar 1,4RB Terjual. Tentu dengan 1,4RB bahan dasar tersebut telah bercampur dengan berbagai nama produk yang di jual masyarakat. Sehingga jadi pertanyaan, bagaimana dengan daerah lainnya? Kita berharap Kemenkodigi juga memonitor penjualan di e-commerce kita.
Sehingga di awal ini, harus ada pencegahan, dengan menghimbau kesediaan para pedagang, penjual, warung warung, gerai, retail untuk melakukan pengecekan produk secara mandiri.
Bahkan di salah satu produk Hakiki Gelatin merupakan bahan dasar pembentuk gel yang diterapkan pada berbagai makanan dan minuman seperti penghias kue, permen, pengental minuman dan penstabil makanan. Yang artinya bisa jadi, tidak hanya pada 9 nama produk yang dirilis BPOM dan BPJPH, karena bahan dasar produk makanan dan minuman itu tersebar secara luas yang bisa jadi telah di terapkan pada berbagai makanan dan minuman yang beredar di masyarakat.
Bahkan bisa jadi nama nama produk yang seharusnya halal namun karena dicampur Hakiki Gelatin agar tampilannya lebih kekinian, tentu menjadi kamuflase di masyarakat yang tidak pernah tahu terdeteksi mengandung unsur porcine.
KPAI menegaskan agar laboratorium yang mengeluarkan jaminan halal segera di periksa, agar dapat dibuktikan lebih lanjut. Kita perlu menahan diri, sampai ada pernyataan resmi dari lembaga yang mengeluarkan jaminan halal. Karena ini jadi prasyarat penting untuk masyarakat, agar terang benderang melihat kasus ini, agar bukti bukti bisa segera di dapatkan, karena saya kira ini jadi asal muasal masyarakat memasarkan. Dan kunci penyelesaian keresahan masyarakat. Apakah memang benar benar masalahnya di lembaga halal, atau di Perusahaan yang merubah komposisi kandungan makanan dan minuman.
Kita berharap semua pihak tidak menghilangkan hak konsumen, saya kira penghilangan hak konsumen juga bisa dipidana sebagaimana di nyatakan dalam Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga perlu menjadi perhatian para penjual, pedagang, warung warung, gerai dan retail yang menjual produk produk tersebut termasuk Pelaku Usaha. Karena bagaimanapun sudah beredar luas, anak anak sudah tahu rasanya, dan terus mengkonsumsinya, mudah mendapatkannya dengan berbagai sebab.
Karena dalam Undang Undang ini pasal 19 ada Tanggung Jawab Pelaku Usaha, bahwa ayat 1 Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ayat 2 Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 3 Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)hari setelah tanggal transaksi. Ayat 4 Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur Kesalahan dan ayat 5 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Namun kalau melihat kasus ini, kesalahan tidak ada di konsumen, karena Perusahaan mencantumkan logo jaminan halal. Sehingga harusnya pasal 19 dapat berlaku dalam menangani temuan BPJPH dan BPOM ini.
Undang Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) huruf h mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. Namun dengan peristiwa ini, maka pemakaian atau pencantuman logo halal yang tidak mengikuti ketentuan produksi halal maka dapat dipidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Mari selamatkan generasi kita dari produk tanpa jaminan halal, karena ini dijamin Undang Undang tentang Hak Hak Konsumen. Namun untuk konsumen anak tidak hanya bicara Undang Undang, namun perlu sikap afirmasi atau keberpihakan kita semua. Karena kita tahu anak anak secara fisik, psikis, emosional dan psikologis sangat mudah di kuasai dan dibelokkan pemahamannya. Sehingga masih bisa mengkonsumsi produk ini, bila orang tua tidak mengawasi.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memiliki pertimbangan dalam menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang di konsumsi dan digunakan masyarakat. Yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu ditegaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 2 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal bahwa ayat 1 Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ayat 2 Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Ayat 3 Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal dan Ayat 4 Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana dimaksud pada ayat 3.
Begitupun turunan dari Undang Undang nomor 33 tahun 2014 melalui Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengenai Keterangan Tidak Halal ayat 1 pasal 110 bahwa Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Ayat 2 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. Ayat 3 Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga.
Dengan juncto pasal 185 Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (1), maka Pelaku Usaha wajib menarik Produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal. Ayat 2 BPJPH mengumumkan kepada masyarakat Produk yang
dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.
PP ini juga mengatur teknis penarikan dari peredaran, setelah BPJPH mengumumkan, di pasal 186 bahwa Ayat 1 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. Ayat 2 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu KPAI juga mengingatkan pentingnya mematuhi batasan kandungan dalam produk makanan yang mengandung minyak, gula, lemak dan garam yang memicu obesitas dengan cepat. Karena produk produk seperti ini kandungan zat zat tersebut, seringkali tidak terperhatikan.
Ini menjadi ancaman besar saat ini di Indonesia. Dimana anak anak harus menanggung berpenyakit berat di umurnya yang masih sangat muda, bahkan di usia produktif mereka harus menjadi penderita diabetes, gagal jantung, penyakit iskemik, miom pada perempuan yang membayakan ketika mengandung kelak dan sakit ginjal. Yang kasusnya terus meningkat.
Berdasarkan laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kasus diabetes pada anak melonjak drastis sampai 70 kali lipat pada 2023, jika dibandingkan dari 2010. Prevalensi kasus pada Januari 2023 adalah 2 per 100.000 jiwa. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setiap tahunnya sekitar 12 ribu bayi yang menderita penyakit jantung kongestif. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 6 ribu anak yang mendapatkan penanganan, sementara sisanya belum dapat tertangani yang kemudian berujung kepada kematian.
Maka terbayang jika mereka dalam masa tumbuh kembangnya terus mengkonsumsi hal hal zat kandungan yang harusnya di batasi, akan memiliki modal kesehatan yang minim dan mudah menjadi sangat buruk.
Sehingga perlu langkah kita semua dalam melindungi anak anak dari produk yang melebihi ambang batas yang ditentukan. Karena akan menyebabkan bertumbuh kearah yang tidak kita inginkan. Dan mengancam pertumbuhannya di masa depan.
Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan terkait Pengamanan Makanan dan Minuman di Pasal 146 menyatakan makanan dan minuman yang diproduksi, diolah, didistribusikan, dan dikonsumsi harus memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga memastikan pangan aman, nyaman dan sertifikasi halal, sudah sangat jelas, sehingga kita berharap BPOM, BPJPH bekerjasama dengan Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini, karena ini terkait perlindungan konsumen, terutama konsumen anak dan kepentingan terbaik anak.
KPAI menghimbau setelah rilis BPOM dan BPJPH beredar, keluarga dan masyarakat tidak lagi membeli produk produk tersebut. Dan meminta media terus mengedukasi dan memperluas info ini. KPAI juga akan segera berkomunikasi dengan MUI, BPOM, BPJPH, Kepolisian, dan lembaga jaminan halal lainnya terkait permasalahan ini. Hasil pertemuan ini juga akan di sosialisasikan ke sektor terkait, agar tidak terulang di kemudian hari.
Jasra juga menyesalkan produk ini telah dikonsumsi anaknya sendiri, karena produk ini sudah dijual sangat lama di swalayan. Terakhir, saya melihat anak saya dan teman temannya mengkonsumsi saat tahun baru. Tentu ini menjadi catatan khusus KPAI. Sehingga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPOM, lembaga jaminan halal lainnya penting memperluas informasi dan edukasi di daerahnya masing masing, bahkan kalau bisa sampai ke desa desa. Agar setiap produk yang dijual di seluruh Indonesia di pastikan Keamanan, Kenyamanan dan Kehalalannya.
Kita juga belajar dari pengalaman anak mengkonsumsi obat sirup yang kemudian menjadi sakit ginjal. Awalnya obat ini sudah sesuai BPOM, tetapi setelah beredar, komposisinya berubah, yang menyebabkan ratusan anak meninggal. Artinya ada perbuatan mengelabui para petugas, sehingga kasus makanan dan minuman mengandung babi ini perlu di investigasi segera.
Pernyataan selanjutnya bagaimana pengawasan bertingkat, per periode, apakah berjalan? Sehingga kepolisian bisa segera masuk mendeteksi dan mengumpulkan bukti bukti, apakah ada penipuan, perubahan komposisi di tengah jalan. Bagaimana produk lainnya yang di produksi dalam Perusahaan tersebut, juga penting di periksa kembali.
Saran saya untuk para orang tua sebelum kita membeli, dan mengakases makanan, adalah memeriksa apakah makanan dan minuman tersebut memenuhi unsur gizi seimbang, karena ini menjadi prasyarat negara kita yang bervisi menciptakan SDM Unggul. Kemudian pencantuman logo jaminan halal tidak terlalu kecil sehingga bisa dibaca anak dan orang tua. Terakhir masa expired dari makanan karena bila melewati batas bisa keracunan.
3 hal ini sangat perlu menjadi perhatian orang tua kita, termasuk memberitahukan anaknya, dengan selalu memastikan 3 hal tersebut.
Sehingga jajanan di sekitar rumah dan sekolah menjadi penting diperiksa bersama secara berkala, agar dapat memenuhi unsur kenyamanan, kesehatan terutama jaminan halalnya. Karena luasnya peredaran produk tersebut, maka masyarakat dapat mengakses beberapa Hotline Layanan Masyarakat dari Pemerintah.
Selanjutnya KPAI akan memantau apakah produk ini sudah ditarik dari peredaran, dengan membuka layanan pengaduan yang dapat di akses masyarakat di nomor Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email [email protected]. Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami
Masyarakat juga dapat menuju call center Kementerian Agama di nomor 146 untuk informasi dan konsultasi sertifikasi halal. Atau cek produk halal di link https://bpjph.halal.go.id
Juga Hotline Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang tersebar di beberapa daerah dengan mengakses info kontak di https://kemenpppa.go.id/page/view/konten/MTQ2 atau menghubungi SAPA 129 atau melalui Hotline Whatsapp 0811-1129-129
Salam Hormat,
Jasra Putra
Wakil Ketua KPAI
CP. 0821 1219 3515
0 Komentar