Reaksi Pedagang atas Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Padang Panjang oleh Pemerintah Kota

Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Padang Panjang oleh Pemerintah Kota

PADANG PANJANG, kiprahkita.com –Kebijakan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Padang Panjang oleh Pemerintah Kota telah memicu beragam reaksi dari para pedagang. Meskipun tujuan utamanya adalah penataan kawasan dan peningkatan kenyamanan, banyak PKL menyuarakan keresahan terkait belum tersedianya lokasi berjualan yang layak.​

Lokasi Relokasi dan Keluhan Pedagang

Para PKL dialihkan ke tiga titik baru: Gang Kecap, Jalan Lingkar, dan kawasan Pasar Sayur. Namun, sejumlah pedagang menilai lokasi tersebut belum sepenuhnya siap menampung mereka, baik dari segi kapasitas maupun fasilitas. Seorang pedagang bernama Murizal mengungkapkan kebingungannya karena belum ada kejelasan soal penempatan lapak baru. Ia menegaskan bahwa para PKL tidak menolak kebijakan penertiban, namun berharap pemerintah memperhatikan kondisi mereka yang menggantungkan hidup dari berdagang harian.

Penataan Area Parkir

Area Parkir Barat kini telah difungsikan kembali sebagai tempat parkir kendaraan umum. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi semula dari area tersebut dan mendukung penataan kawasan pasar.

Tanggapan Pemerintah

Kepala Bidang Pasar, Ferino Romiko, menjelaskan bahwa proses relokasi dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan. Menurutnya, pedagang dari kawasan barat dipindahkan ke Gang Kecap, sementara pedagang lama Gang Kecap akan direlokasi ke Pasar Sayur Lama. Pemko Padang Panjang berkomitmen untuk terus mengevaluasi proses relokasi agar tidak menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi bagi para pedagang kecil.

Relokasi PKL di Pasar Padang Panjang merupakan langkah penataan kawasan yang menimbulkan tantangan bagi para pedagang. Pemerintah diharapkan terus berkomunikasi dengan para pedagang untuk memastikan proses relokasi berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.​

Penjabat Wali Kota Padang Panjang, telah mengimbau para PKL untuk tidak mendirikan lapak dagangan di trotoar, karena hal tersebut mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat juga telah melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan, khususnya di Jalan Imam Bonjol, guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menjamin ketertiban umum. 

Pemerintah Kota Padang Panjang juga telah menjadikan pembangunan dan penataan kawasan Pasar Pusat, termasuk trotoar, sebagai program prioritas. Trotoar dibangun dengan harapan tidak ada lagi PKL yang menggunakan area tersebut, sehingga kawasan pasar menjadi lebih rapi dan nyaman bagi pejalan kaki. (Y/*)


Posting Komentar

0 Komentar