Kisah Remaja Yunita Berhaji Sendiri Sambil Rawat Lansia Titipan Tetangga

NASIONAL, kiprahkita.com Kisah inspiratif dari Yunita Dina Frida, seorang remaja berusia 19 tahun asal Desa Pagendisan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tengah menjadi perbincangan hangat. Yunita menunaikan ibadah haji seorang diri pada tahun 2025 ini, menggantikan almarhum ayahnya yang wafat pada 2021 lalu. Ia tergabung dalam Kloter 51 Embarkasi Solo (SOC 51) yang berangkat dari Donohudan, Boyolali pada 17 Mei 2025. ([NTV News][1], [MerahPutih][2])

Yunita bersama Mbah Tetangga 

Perjalanan spiritual Yunita tidak hanya tentang ibadah pribadi. Ia juga menerima amanah dari anak dan cucu seorang tetangganya, Nenek Punah Ngasidin (86 tahun), untuk mendampingi dan merawat beliau selama ibadah haji.

Meskipun awalnya merasa cemas dan sepi karena berangkat tanpa keluarga, Yunita menjalani tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan. Ia memastikan kebutuhan Nenek Punah terpenuhi, mendampingi saat sakit, dan membantu menjalani ibadah.

Yunita mengatakan bahwa ia merasa terpanggil secara pribadi dan sosial untuk membantu, apalagi setelah diminta secara langsung oleh anak dan cucu beliau. Mbah Punah merupakan tetangganya beda RT.

“Saya menganggap ini amanat. Selama di tanah suci, saya memastikan kebutuhan beliau terpenuhi. Mendampingi saat sakit, membantu menjalani ibadah, dan menjaga beliau dengan sebaik mungkin,” tutur gadis kelahiran Pati, 3 Juni 2005 ini.

Yunita, mahasiswi Administrasi Publik di Universitas Diponegoro Semarang, menunda keberangkatan hajinya hingga tahun ini karena sebelumnya usianya belum memenuhi persyaratan imigrasi. Dengan izin cuti kuliah, ia akhirnya bisa menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Kisahnya menjadi contoh nyata tentang kekuatan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial generasi muda.

"Seharusnya saya berangkat bersama mama pada 2022. Saat itu, saya mengurus semua berkas meski masih baru berusia 17 tahun,” kata Yunita di Makkah, Jumat (23/5/2025) dikutip dari Kementerian Agama RI.

“Namun, dari pihak imigrasi menyatakan usia saya belum memenuhi persyaratan. Akhirnya, saya menunda keberangkatan hingga tahun ini saat mendapat izin cuti kuliah,” sambungnya.

Mahasiswi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (FISIP Undip) Semarang ini mengatakan bahwa perjalanan spiritual ini bukan tanpa tantangan. Berangkat haji seorang diri tanpa pendamping keluarga, Yunita mengaku diliputi perasaan campur aduk: sedih, cemas, dan sepi.

Membaca kisah Yunita, saya teringat pula wasiat suami. Beliau berwasiat putri kami Yola yang akan menggantikan beliau. Sedang Yola saat ini jelang 15 tahun. Porsi kami diperkirakan 2029. Takutnya ada pemajuan. 

Namun bila tak ada pemajuan berangkat tentu tak ada kendala umur. 2029 usia Yola sama seperti Yunita jelang 19 tahun.

Soal Menggantikan Ayah Berhaji (Badal Haji Langsung oleh Anak)

Seperti yang dilakukan Yunita di berita itu, berikut prosedur pengajuan haji badal umumnya berdasarkan regulasi Kemenag:

Syarat dan Prosedur Anak Menggantikan Orangtua Berhaji (Karena Wafat):

1. Nama almarhum sudah terdaftar dalam sistem haji (Siskohat)

Pastikan almarhum suami memang sudah terdaftar sebagai calon jemaah haji, punya nomor porsi, dan sudah masuk antrian haji reguler.

2. Melapor ke Kantor Kemenag tempat mendaftar haji

Bawa dokumen berikut:

Surat keterangan kematian dari kelurahan/dinas terkait.

Kartu keluarga dan KTP almarhum dan anak yang menggantikan.

Bukti setoran awal haji (setoran BPIH) almarhum.

Bukti hubungan keluarga (misal akta kelahiran anak).

Surat permohonan pengalihan porsi karena wafat.

3. Usia pengganti minimal 18 tahun saat berangkat

Biasanya, anak baru bisa berangkat menggantikan jika sudah 18 tahun pada saat keberangkatan. Kalau belum cukup umur, bisa ditunda hingga cukup umur dan tetap diprioritaskan.

4. Menandatangani surat pernyataan pengganti

Ada form dari Kemenag yang menyatakan kesediaan anak menjadi pengganti dan tidak akan mengalihkan lagi ke orang lain.

5. Menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kemenag

Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, proses ini bisa berjalan cukup lancar dan anak akan mendapat porsi haji dari almarhum.

Catatan Tambahan:

Penggantian karena wafat boleh dilakukan oleh ahli waris yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan keluarga.

Haji ini tetap dianggap haji untuk ayah (badal haji secara langsung oleh ahli waris), bukan atas nama anak. (Yus MM/*)

Posting Komentar

0 Komentar