SMPN 1 Lubuk Sikaping Gelar Gebyar Prestasi 2025, Dihadiri Ketua DPRD Pasaman
LUBUK SIKAPING, kiprahkita.com –SMP Negeri 1 Lubuk Sikaping menggelar acara perdana bertajuk "Gebyar Prestasi 2025" yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman itu, Nelfri Afandi. Kegiatan ini tentu menjadi momen penting dalam menumbuhkan semangat berprestasi di kalangan pelajar dan mempererat hubungan antara sekolah dengan masyarakat atau orang tua siswa.([X (formerly Twitter)][1])
![]() |
Perpisahan bukan tak boleh |
Acara ini menampilkan berbagai kegiatan, termasuk wisuda tahfidz Qur'an, lomba-lomba antar pelajar, dan turnamen futsal tingkat SMP/MTs se-Kabupaten Pasaman yang dilaksanakan di GOR Tuanku Rao pada 25–28 Mei 2025. Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari siswa, guru, dan masyarakat sekitar.
Ketua DPRD Pasaman, Nelfri Afandi, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif SMPN 1 Lubuk Sikaping dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda tahunan yang mendorong siswa untuk terus berprestasi dan aktif dalam kegiatan positif.
Kepala SMPN 1 Lubuk Sikaping menyampaikan bahwa "Gebyar Prestasi 2025" merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan belajar yang inspiratif dan kompetitif. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam kesuksesan acara ini.
Dengan terselenggaranya "Gebyar Prestasi 2025", diharapkan dapat menjadi motivasi bagi siswa untuk terus berprestasi dan berkontribusi positif bagi sekolah dan masyarakat.
Sebagaimana kita ketahui, belakangan ini, muncul wacana mengenai larangan mengadakan acara perpisahan di sekolah. Namun, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang acara perpisahan, melainkan menekankan prinsip kesederhanaan dan tidak memberatkan orang tua murid.([liputan6.com][1])
Kebijakan Kemendikbudristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2023 menegaskan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan di jenjang PAUD hingga SMA tidak bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua murid secara finansial. Kegiatan tersebut sebaiknya dilaksanakan secara sederhana dan melibatkan musyawarah dengan komite sekolah serta orang tua/wali murid. ([KOMPAS.com][2], [liputan6.com][1])
Imbauan dari Dinas Pendidikan Daerah
Beberapa Dinas Pendidikan di daerah juga mengeluarkan imbauan serupa. Misalnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6685/PW\.01/Sekre yang mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan, serta tanpa memungut biaya dari orang tua murid. ([Klik Pendidikan][3], [detikcom][4])
Kesimpulan
Secara umum, tidak ada larangan total terhadap penyelenggaraan acara perpisahan di sekolah. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip kesederhanaan, tidak memberatkan orang tua murid, dan melibatkan musyawarah dengan komite sekolah serta orang tua/wali murid. Kegiatan perpisahan sebaiknya difokuskan pada makna kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa, tanpa menimbulkan beban finansial.([liputan6.com][1], [detikcom][4]) (Yus Musriadi Musanif/*)
0 Komentar