Judicial Review dan Implikasi Masa Jabatan DPRD: Menyikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Judicial Review dan Implikasi Masa Jabatan DPRD: Menyikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

JAKARTA, kiprahkita.com Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah memunculkan konsekuensi politik dan hukum yang tidak sederhana. Salah satunya adalah kekhawatiran akan terjadinya kekosongan jabatan legislatif daerah (DPRD) pada tahun 2029.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa kondisi ini sangat mungkin terjadi karena tidak adanya mekanisme penunjukan penjabat (PJ) untuk DPRD sebagaimana berlaku pada jabatan eksekutif kepala daerah.

Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda

Secara substantif, putusan MK tersebut dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas pemilu dan mengurangi beban teknis penyelenggara. Namun di sisi lain, dampaknya terhadap kesinambungan pemerintahan daerah tidak bisa diabaikan. 

Berbeda dengan jabatan kepala daerah yang bisa diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat melalui mekanisme administratif, kekosongan jabatan DPRD tidak dapat diatasi dengan cara yang sama karena ketiadaan dasar hukum untuk menunjuk anggota legislatif sementara.

Dalam konteks inilah, pernyataan Rifqi mencuat sebagai respons preventif terhadap potensi krisis konstitusional di level daerah. Ia mengusulkan perpanjangan masa jabatan DPRD 2024–2029 sebagai solusi agar tidak terjadi kekosongan representasi rakyat di daerah pada saat pemilu nasional dan daerah dipisahkan jadwalnya. Gagasan ini tentu membutuhkan pembahasan lebih lanjut, termasuk perubahan regulasi atau bahkan undang-undang.

Dari perspektif tata negara, langkah perpanjangan masa jabatan bukanlah hal baru. Situasi luar biasa (extraordinary circumstances) kerap menjadi dasar untuk membuat kebijakan transisional. Namun, keputusan semacam ini perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpijak pada prinsip demokrasi serta kepastian hukum.

Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan DPRD 2024–2029 bukan hanya soal teknis perundang-undangan, tetapi juga tentang bagaimana negara menjamin stabilitas pemerintahan dan representasi publik di tengah perubahan sistem pemilu.

Solusi 

🧩 1. Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2029

Solusi yang diajukan oleh Rifqinizamy Karsayuda ini dianggap paling realistis dalam jangka pendek.

📌 Kelebihan:

Menjamin tidak ada kekosongan kekuasaan legislatif di daerah.

Mudah diatur melalui perubahan undang-undang atau peraturan peralihan dalam UU Pemilu/Pemda.

📌 Kekurangan:

Bisa menimbulkan resistensi publik karena dianggap "memperpanjang kekuasaan".

Berpotensi melanggar prinsip masa jabatan tetap dalam demokrasi.

⚖️ 2. Sinkronisasi Masa Jabatan DPRD dengan Jadwal Pemilu Daerah

Jika pemilu daerah dilaksanakan setelah pemilu nasional, maka DPRD yang baru bisa dilantik pada waktunya.

📌 Cara:

Masa jabatan DPRD bisa disesuaikan menjadi kurang dari 5 tahun (bukan diperpanjang), sehingga tidak menimbulkan kesan memperpanjang kekuasaan.

Perlu perubahan UU atau peraturan peralihan.

📌 Contoh:

Masa jabatan DPRD periode 2024–2029 bisa dibuat hanya sampai awal 2029, sehingga pemilu daerah bisa dilakukan lebih awal, atau dijadwalkan agar pelantikan anggota DPRD tetap bertepatan dengan akhir masa jabatan sebelumnya.

🏛️ 3. Pembentukan Aturan Penunjukan "Penjabat DPRD" (Jika Dianggap Mendesak)

Solusi ini agak eksperimental dan tidak lazim secara konstitusi, tapi bisa dikaji.

📌 Inti Gagasan:

Membentuk tim atau badan perwakilan sementara yang memiliki kewenangan terbatas (mirip "caretaker parliament") sampai DPRD definitif hasil pemilu terbentuk.

📌 Catatan Penting:

Berisiko bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat karena DPRD adalah lembaga hasil pemilu langsung.

Butuh legitimasi hukum dan politik yang sangat kuat.

📆 4. Percepatan Pemilu Daerah Sebelum Masa Jabatan DPRD Berakhir

Alih-alih memperpanjang masa jabatan, pemilu daerah bisa dimajukan agar anggota DPRD baru dilantik sebelum masa jabatan berakhir.

📌 Syarat:

KPU dan Bawaslu harus menyesuaikan tahapan dan jadwal.

Pemerintah dan DPR harus menyetujui melalui revisi undang-undang.

💡 Kesimpulan:

Solusi paling mungkin dan legal secara jangka pendek adalah perpanjangan masa jabatan DPRD atau penyesuaian masa jabatan agar selaras dengan jadwal pemilu daerah, tergantung pada kesiapan regulasi dan keputusan politik. (Yus MM*BS)

Posting Komentar

0 Komentar