Program Pemutihan Pajak dan Balik Nama Kendaraan di Sumbar: Peluang Emas untuk Masyarakat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar: Peluang Emas untuk Masyarakat

SUMBAR, kiprahkita.com Kabar gembira datang bagi masyarakat Sumatera Barat yang memiliki kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Mari Kita Manfaatkan 

Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda, yang tentu menjadi angin segar di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.

Kepala Bapenda Provinsi Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa program ini terbuka untuk seluruh masyarakat dengan syarat mendatangi kantor UPTD Samsat yang tersebar di berbagai wilayah Sumatera Barat. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Namun demikian, tidak semua kategori kendaraan dapat menikmati program ini. Terdapat dua kategori yang tidak termasuk dalam kebijakan pemutihan, meskipun dalam rilis resminya belum dijelaskan secara rinci kategori mana yang dimaksud. Biasanya, dalam program serupa, kendaraan yang sedang dalam proses hukum atau yang telah dihapus dari daftar registrasi dapat menjadi pengecualian.

Kebijakan pemutihan ini patut diapresiasi karena memberikan win-win solution bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Masyarakat terbantu karena tidak harus membayar denda keterlambatan, sementara pemerintah tetap memperoleh pemasukan yang sebelumnya mungkin tertunda. Selain itu, program ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan stimulus ekonomi bagi warganya.

Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Sumbar diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera datangi kantor Samsat terdekat, lengkapi dokumen, dan manfaatkan pemutihan pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan. Semoga langkah ini menjadi titik awal untuk membangun budaya taat pajak demi pembangunan daerah yang lebih maju.

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumbar: Peluang, Batasan, dan Kategori yang Tidak Termasuk

🎉 Peluang Besar Bagi Warga Sumbar

Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov Sumatera Barat melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan lama (sebelum tahun berjalan) dapat melunasi pokok pajak tanpa membayar denda keterlambatan, denda SWDKLLJ, BBNKB ke‑2, dan pajak progresif.

Ini menjadi kesempatan langka untuk 'membersihkan' administrasi kendaraan, tanpa dibebani denda dan biaya tambahan.

🧾 Kategori yang Tidak Berlaku

Namun, program ini tidak berlaku untuk:

1. Kendaraan baru (BBNKB I)

Kendaraan yang baru dibeli dan sedang diproses untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (BBNKB I) tidak masuk dalam pembebasan ([samsat.info][1]). Karena termasuk pajak tahun berjalan, kategori ini dikecualikan.

2. Kendaraan dari/memproses mutasi keluar atau masuk dari luar provinsi

Termasuk kendaraan yang sedang dipindahkan wilayah registrasinya keluar dari Sumbar atau yang dari luar provinsi yang akan dimutasi masuk, tidak bisa mengikuti program.

🧭 Mekanisme & Manfaat Program

Cakupan luas: kendaraan milik pribadi, badan usaha, hingga instansi pemerintahan daerah.

Pembayaran praktis: dapat dilakukan lewat Samsat, layanan keliling, Drive‑Thru, atau aplikasi SIGNAL.

 🔍 Rekomendasi

Segera manfaatkan: aturan berlaku sampai 31 Agustus 2025.

Bawa kelengkapan dokumen: KTP, STNK, BPKB, dan bukti mutasi (jika ada).

Datangi lima kanal layanan Samsat untuk proses yang nyaman dan cepat.

✍️ Ringkasan Singkat

* **Periode**: 25 Juni – 31 Agustus 2025

* **Pengecualian**: Kendaraan baru (BBNKB I) & mutasi antar‑provinsi

* **Manfaat utama**: bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan lama

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor (Dari Tangan Pertama ke Kedua)

1. Dokumen Kendaraan

* **STNK asli + fotokopi

* **BPKB asli + fotokopi

* **Kwitansi jual beli bermaterai (asli + fotokopi)

  (Harus ada tanda tangan penjual dan pembeli)

 2. Identitas Diri

* **KTP pemilik baru (asli + fotokopi)

⚠️ Harus sesuai domisili kendaraan (jika tidak, kamu harus sekalian mutasi alamat)

3. Cek Fisik Kendaraan

Kendaraan dibawa ke Samsat untuk dilakukan cek fisik (gesek nomor rangka & mesin)

Form hasil cek fisik akan jadi salah satu lampiran untuk proses balik nama

4. Formulir Samsat

* Diisi saat di kantor Samsat (tersedia di loket pendaftaran balik nama)

🚗 Jika Balik Nama Lintas Provinsi (Mutasi Masuk)

Tambahan dokumen:

* **Surat Pelepasan atau Cabut Berkas dari Samsat asal

* **Plat nomor lama

* **SKPD lama (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

🏦Biaya Balik Nama (Estimasi Umum)

BBNKB (Bea Balik Nama): 2/3 dari nilai jual kendaraan (tiap daerah beda)

Penerbitan STNK & TNKB baru

Cek fisik: gratis di banyak daerah

Biaya administrasi lainnya: ±Rp 300–500 ribu tergantung daerah dan jenis kendaraan

🔁 Prosedur Singkat:

1. Cek fisik kendaraan di Samsat

2. Serahkan dokumen ke loket balik nama

3. Tunggu proses verifikasi & pembayaran

4. Ambil STNK & plat baru (jika lintas wilayah)

5. Update BPKB di Polda (balik nama di BPKB dilakukan setelah STNK selesai)

Balik nama kendaraan bekas, maka BBNKB gratis sejak 5 Januari 2025 🚗—berlaku karena hanya penyerahan pertama (baru beli dari dealer) yang kena BBNKB, sementara untuk kendaraan bekas bebas BBNKB.

Namun, bukan berarti semuanya gratis, ya. Ini detailnya:

💸 Biaya yang **Masih Harus Dibayar** saat balik nama kendaraan bekas

📌 Penjelasan Singkat

Tidak gratis 100%, hanya komponen bea balik nama yang dihapus.

Semua biaya administrasi, pajak, SWDKLLJ, dan dokumen seperti STNK, TNKB, serta BPKB tetap harus dibayar sesuai aturan dan jenis kendaraan. Kebijakan ini berlaku permanen sejak awal 2025. 

💬 Panduan Lengkap Balik Nama Motor Bekas 2025 (Gratis BBNKB!)

Sejak 5 Januari 2025, pemerintah resmi menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Jadi, kalau kamu beli motor second dari tangan pertama atau showroom, kamu tidak perlu membayar biaya BBNKB lagi! 🥳 Tapi, kamu tetap perlu bayar beberapa biaya administrasi lainnya.

 🏦 Prosedur Balik Nama Motor

1. Datang ke Samsat domisili KTP pemilik baru.

2. Cek fisik kendaraan (dilakukan petugas Samsat).

3. Isi formulir dan serahkan dokumen lengkap.

4. Bayar biaya administrasi yang dikenakan.

5. STNK & plat nomor baru akan diproses (±1–7 hari kerja).

6. Urus balik nama BPKB di Polda setelah STNK jadi.

Rp 420.000 + Pajak tahunan (PKB) Kalau PKB motormu misalnya Rp 250.000, maka total biaya ≈ Rp 670.000

💰Total Estimasi Biaya (di luar PKB):

Rp 35.000 + Rp 100.000 + Rp 60.000 + Rp 225.000 = Rp 420.000

Kalau PKB motormu sekitar Rp 250.000, maka total keseluruhan:

Rp 420.000 + Rp 250.000 = Rp 670.000

Catatan Tambahan:

Proses balik nama bisa dilakukan hanya di Samsat sesuai alamat KTP pemilik baru.

Untuk kendaraan luar daerah (mutasi masuk), kamu harus cabut berkas terlebih dulu dari daerah asal.

Balik nama wajib dilakukan, apalagi kalau kamu ingin menjual motor itu lagi di masa depan. Nama pemilik di STNK dan BPKB harus sama. Setelah STNK dan plat baru selesai, jangan lupa urus balik nama BPKB di Polda ya! (Yus MM/BS*)

Posting Komentar

0 Komentar