![]() |
Penghargaan itu mereka terima pada Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas (ZI) serta Kompetisi BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan Agung RI di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, hari Rabu, 17 Desember 2025 kemarin.
Kegiatan itu, juga menandai pencapaian sejumlah satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI yang lolos evaluasi ketat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Predikat WBK diberikan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung, Nomor 1126 Tahun 2025.
Apakah Zona Integritas Mampu Mengatasi Korupsi?
Keberhasilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 patut mendapat apresiasi. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum, capaian ini menunjukkan adanya upaya serius dalam membangun birokrasi yang lebih bersih dan berintegritas. Namun, di balik euforia penghargaan tersebut, muncul pertanyaan penting: benarkah Zona Integritas mampu mengatasi korupsi?
Secara konsep, Zona Integritas dirancang sebagai instrumen pencegahan. Melalui reformasi birokrasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, ZI bertujuan menutup celah terjadinya praktik korupsi. Sistem pelayanan yang transparan, prosedur yang terukur, dan mekanisme pengaduan masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan publik. Dalam kerangka ini, ZI jelas merupakan langkah maju.
Namun, korupsi bukan semata persoalan sistem, melainkan persoalan moral dan integritas individu. Sehebat apa pun aturan yang dibangun, tanpa komitmen etis dari aparatur, korupsi tetap berpotensi terjadi. Tidak sedikit kasus yang membuktikan bahwa praktik koruptif justru muncul di institusi yang secara administratif telah menerapkan standar pengawasan dan reformasi birokrasi.
Oleh karena itu, Zona Integritas seharusnya tidak dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai proses berkelanjutan. Predikat WBK jangan sampai berhenti pada seremonial atau menjadi sekadar simbol keberhasilan administratif. Tantangan sesungguhnya justru muncul setelah predikat itu diraih: menjaga konsistensi integritas dalam praktik sehari-hari. Di sinilah peran kepemimpinan menjadi krusial. Keteladanan pimpinan akan menentukan apakah budaya antikorupsi benar-benar hidup atau sekadar slogan.
Selain komitmen internal, partisipasi publik juga menjadi faktor penentu. Masyarakat perlu diberi ruang dan keberanian untuk mengawasi, melapor, serta mengkritisi kinerja lembaga negara. Transparansi yang dibangun melalui Zona Integritas harus berujung pada keterbukaan yang nyata, bukan prosedural semata.
Zona Integritas tentu tidak otomatis menghapus korupsi, tetapi dapat menjadi fondasi penting dalam upaya pemberantasannya. Keberhasilan ZI sangat bergantung pada kesungguhan pelaksanaannya, integritas sumber daya manusia, serta kontrol publik yang aktif. Jika semua unsur ini berjalan seiring, maka predikat WBK bukan hanya menjadi penghargaan, melainkan langkah konkret menuju birokrasi yang benar-benar bersih dan dipercaya masyarakat.
Plt. Wakil Jaksa Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, sekaligus Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), serahkan piagam yang dimaksud kepada Kepala Kejari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani.
Kejari Pasaman Barat, menunjukkan komitmen kuat dalam reformasi birokrasi, menghadirkan pelayanan hukum yang Harmonis, Empati, Berintegritas, Andal, Terpercaya, dan Humanis (HEBAT), serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pencapaian ini menjadi bagian penting dari pembangunan Zona Integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi.
"Predikat WBK, menjadi pendorong bagi jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional," kata Tjut Zelvira Nofani.
Sebelumnya, pada Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), tanggal 9 Desember 2025, Kejari Pasaman Barat, jelaskan capaian penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2025, serta aktif melakukan edukasi anti-korupsi kepada masyarakat.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ulas Tjut Zelvira Nofani, dalam sambutannya katakan, pentingnya integritas sebagai landasan moral dalam penegakan hukum.
Dengan raihan predikat WBK Tahun 2025 ini, Kejari Pasaman Barat berkomitmen untuk terus memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah penegakan hukum demi terciptanya keadilan bagi masyarakat. (gmz)

0 Komentar