KLH Minta Pengelola Rest Area Olah Sendiri Sampah Mereka

JAKARTA, kiprahkita.com 59.000 Ton Sampah Pemudik: Ketika Liburan Menguji Keseriusan Negara

Angka 59.000 ton sampah pemudik selama libur Natal dan Tahun Baru bukan sekadar statistik. Ia adalah cermin besar yang memantulkan dua wajah Indonesia sekaligus: euforia mobilitas dan kegagapan pengelolaan. Di satu sisi, negara bangga dengan lonjakan perjalanan 119,5 juta orang sebagai tanda pemulihan ekonomi dan meningkatnya daya beli. Di sisi lain, negara kembali kelabakan menghadapi konsekuensi paling elementer dari mobilitas massal: sampah.

Sampah di Rest Area

Dominasi barang dan kemasan sekali pakai di rest area menegaskan satu hal pahit—budaya konsumsi kita melaju jauh lebih cepat daripada budaya tanggung jawab. Rest area, yang sejatinya menjadi etalase layanan publik modern, justru berpotensi berubah menjadi titik akumulasi krisis lingkungan musiman. Liburan datang, sampah menumpuk; liburan usai, masalah diwariskan ke pemerintah daerah dan TPA yang sudah megap-megap.

Permintaan Menteri Lingkungan Hidup agar pengelola rest area mengolah sampahnya sendiri sesungguhnya bukan kebijakan baru, apalagi revolusioner. Itu amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008—produk hukum yang sayangnya sering lebih sering dikutip daripada ditegakkan. Ironisnya, butuh 59.000 ton sampah untuk kembali mengingatkan bahwa kewajiban hukum bukan sekadar formalitas administratif.

Peninjauan tujuh rest area strategis di Tol Trans Jawa patut diapresiasi, tetapi juga menyisakan pertanyaan: mengapa pengawasan baru terasa intens saat krisis sudah di depan mata? Jika pengelolaan sampah benar-benar dianggap bagian integral dari layanan publik, maka pemilahan, pengolahan, dan pengurangan seharusnya menjadi standar permanen, bukan respons darurat musiman.

Ancaman sanksi paksaan pemerintah dengan tenggat enam bulan terdengar tegas, namun publik sudah terlalu sering mendengar janji penegakan hukum yang berakhir tanpa gema. Tanpa transparansi penilaian kinerja dan keberanian mencabut izin atau memberi denda signifikan, sanksi hanya akan menjadi catatan rapat—bukan alat perubahan.

Masalah ini juga membuka lapisan tanggung jawab lain: negara masih terlalu lunak terhadap industri kemasan sekali pakai. Selama produsen bebas membanjiri ruang publik dengan plastik murah tanpa kewajiban pengambilan kembali (extended producer responsibility yang tegas), maka rest area hanyalah “tempat kejadian perkara”, bukan akar masalah.

Pada akhirnya, 59.000 ton sampah pemudik adalah alarm keras. Ia menandai bahwa pembangunan infrastruktur tanpa pembangunan kesadaran dan sistem lingkungan hanya akan memindahkan masalah dari jalan tol ke TPA, dari pusat kota ke pinggiran, dari hari ini ke generasi berikutnya.

Libur Nataru seharusnya menjadi momen istirahat—bukan bagi komitmen negara terhadap lingkungan. Jika tidak, setiap musim liburan akan selalu meninggalkan oleh-oleh yang sama: tumpukan sampah dan janji penanganan yang kembali diulang.

Kementerian Limgkungan Hidup (KLH) memprediksi sampah pemudik di rest area mencapai 59.000 ton itu baru selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sampah itu didominasi jenis barang dan kemasan sekali pakai. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, lantas meminta pengelola rest area untuk mengolah sampahnya sendiri.

“Kami memohon kepada para pengelola kawasan, dalam hal ini tempat istirahat dan pelayanan menjadi simpul budaya penanganan sampah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib mengelola sampahnya sendiri sampai tuntas,” kata Hanif dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Kapasitasnya hingga 10 Ton Berdasarkan data hasil survei Natal 2025 Badan Kebijakan Transportasi, diproyeksikan 119,5 juta orang melakukan perjalanan. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 2,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Hanif, lonjakan mobilitas masyarakat berpotensi menimbulkan tambahan timbulan sampah. Dia pun telah menginspeksi kesiapan pengelolaan sampah di tujuh rest area strategis Tol Trans Jawa antara lain Rest Area KM 57A, Rest Area 88B, Rest Area 102A, Rest Area 166A, Rest Area 228A, Rest Area 287A, dan Rest Area 379A.

Peninjauan ini sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri LH/Kepala BPLH sekaligus penegakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang mewajibkan penanganan sampah secara terpadu di pusat aktivitas publik. "Langkah proaktif ini diambil untuk memastikan setiap titik konsentrasi massa memiliki sistem pengurangan dan penanganan sampah yang efektif di tengah puncak mobilisasi masyarakat," tutur dia.

KLH turut memastikan ketersediaan fasilitas pemilahan, sistem pengangkutan berkala, serta penguatan koordinasi lintas sektor antara pengelola jalan tol dengan pemerintah daerah demi menjamin sampah tidak menumpuk di area publik. Selain melakukan pemantauan sarana prasarana, KLH juga melakukan penilaian kinerja terhadap pengelola kawasan sebagai bentuk pengawasan ketat. Hanif menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bagi pengelola yang lalai dalam menyediakan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

“Saat ini juga dilakukan penilaian terhadap penanganan sampah dari satu sisi, dan dari sisi lain kami menerapkan sanksi paksaan pemerintah kepada rest area yang belum memenuhi kewajiban fasilitas pengolahan sampah. Dengan batas waktu paling lama enam bulan,” papar dia. Sementara itu, Jasa Marga mencatat pada 25-26 Desember 2025 kendaraan meninggalkan Jabotabek di empat gerbang tol (GT) utama mencapai 184.373 kendaraan, atau meningkat 28,39 persen dari normalnya yaknin143.602 kendaraan.

Selain itu, terjadi pergerakan arus kendaraan menuju arah Trans Jawa dan Bandung pada Kamis, (25/12/2025) di GT Cikampek Utama, sebanyak 57.555 kendaraan, meningkat 98,10 persen dari lalu lintas normal. Di GT Kalihurip Utama sebanyak 46.270 kendaraan melintas, melonjak 58,85 persen dari lalin normal. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwantono mengatakan secara keseluruhan pada periode tersebut sebanyak 1.380.179 kendaraan meninggalkan Jabotabek melalui empat GT Utama, angka ini meningkat 17,90 persen dari lalin normal.

Untuk distribusi lalu lintas meninggalkan Jabotabek menuju ke arah Trans Jawa dan Bandung (663.933 kendaraan), Merak (398.173 kendaraan), dan Puncak (318.073 kendaraan). Rivan menegaskan bahwa Jasa Marga telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna memastikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan perjalanan masyarakat selama periode libur panjang akhir tahun.

"Seluruh kesiapan telah kami pastikan, baik dari sisi operasional layanan, sumber daya manusia, hingga dukungan teknologi digital guna memastikan mobilitas nasional yang aman dan lancar,” tutur dia. Selain itu, meningkatkan layanan di ruas atol Trans Jawa, Trans Sumatera, serta akses menuju kawasan wisata unggulan mencakup optimalisasi gardu tol, kesiapan armada layanan jalan tol, pengaturan lalu lintas secara situasional, hingga kesiapsiagaan petugas di lapangan selama 24 jam.

Jasa Marga juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem manajemen lalu lintas terintegrasi melalui Jasamarga Tollroad Command Center (JMTC) untuk memantau kondisi secara real-time. (KP*)

Posting Komentar

0 Komentar