PADANG PARIAMAN, kiprahkita.com –Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi melantik 15 Penjabat Wali Nagari Persiapan dalam sebuah acara yang berlangsung di Hall IKK Parit Malintang, Kamis (29/1/2026) lalu. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, dan dinilai sebagai langkah penting dalam mempercepat penataan pemerintahan nagari di wilayah tersebut. Padang Pariaman
Dalam sambutannya, Bupati John Kenedy Azis menegaskan bahwa pembentukan dan pelantikan nagari persiapan bukanlah proses yang singkat, melainkan melalui kajian matang serta keterlibatan masyarakat melalui musyawarah mufakat. Ia mengungkapkan bahwa langkah ini dirancang untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat di tingkat nagari. Padang Pariaman
Hingga akhir 2025, Kabupaten Padang Pariaman memiliki 17 kecamatan dengan 103 nagari. Dengan hadirnya 15 nagari persiapan, pemerintah berharap tujuan penataan nagari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat diwujudkan secara optimal dan nyata di lapangan. Padang Pariaman
Bupati menjelaskan bahwa masa pemerintahan nagari persiapan akan berlangsung selama tiga tahun, di mana para penjabat memiliki tugas penting seperti menetapkan batas wilayah nagari, membentuk struktur pemerintahan, mengelola anggaran operasional, menyediakan fasilitas dasar, hingga membuka akses perhubungan antarwilayah. Padang Pariaman
Ia juga mengajak semua unsur, mulai dari pemerintah nagari induk, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga jajaran pemerintah daerah, untuk bahu-membahu mendukung proses penyelenggaraan nagari persiapan agar kelak dapat berkembang menjadi nagari definitif yang mandiri dan produktif. Padang Pariaman
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Rahmat Hidayat, unsur Forkopimda, pimpinan DPRD, jajaran OPD, Camat, wali nagari, serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Padang Pariaman
Berikut nama-nama 15 Penjabat Wali Nagari Persiapan yang dilantik: Padang Pariaman
Fitri Suryanti, STP — Kuranji Hilir Timur
Vebi Deswanto, S.Pd, MM — Kuranji Hilir Selatan
Zarma Hanifah, S.Tr.IP — Pilubang Utara
Inrizal — Duku Pilubang
Hanafi, S.St.Pi — Pilubang Timur
Mardalena, S.Sos — Campago Utara
Siri, S.Pd — Padang Alai Utara
Mira Sri Artuti, S.Pd — Lurah Ampalu Timur
Awal Hidayat, SAP — Kurai Taji Utara
Devies Frimen, S.Pd — Sungai Garinggiang
Elmi Desmawati, Amd.Keb — Sungai Sirah Utara
Ns. Markos, S.Kep — Sungai Sirah Selatan
Linda, Amd.Keb — Sungai Sirah Timur
Aflizaldi, SE — Kampung Dadok
Chendra Yanti, Amd.Kep — Aua Malintang Tengah
Pelantikan 15 Penjabat Wali Nagari Persiapan oleh Bupati Padang Pariaman pada 29 Januari 2026 menandai tonggak penting dalam arsitektur pemerintahan lokal di daerah itu. Di permukaan, langkah ini dimaksudkan sebagai jawaban atas keluhan lama masyarakat terkait pelayanan publik yang lamban, pembangunan tak merata, dan jarak antara warga dengan struktur pemerintahan formal. Namun, di balik jargon percepatan pelayanan dan pemerataan pembangunan, kita perlu menggali apa arti nyata dari pembentukan unit pemerintahan baru di tingkat nagari—dan apa risiko implisitnya terhadap tata kelola lokal yang efektif. padangpariamankab.go.id
Pertama, masuk akal bahwa wilayah yang terfragmentasi secara demografis dan geografis membutuhkan pendekatan administratif yang lebih dekat dengan masyarakat. Wilayah yang lebih kecil, dikelola oleh penjabat yang “dekat secara fisik dan sosial”, berpotensi mempercepat penyampaian layanan seperti dokumen kependudukan, administrasi sosial, atau infrastruktur dasar. Secara teori, pemerintahan yang dekat dengan rakyat dapat memperbaiki responsivitas birokrasi yang selama ini menjadi masalah klasik di banyak nagari. Ini adalah argumen utama yang disampaikan Bupati JKA dalam sambutannya: pemerintahan yang lebih terjangkau akan mempercepat efektivitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. padangpariamankab.go.id
Namun, realitas di lapangan sering kali lebih kompleks dari retorika administratif. Pembentukan nagari persiapan selama tiga tahun—dengan tugas yang tidak ringan seperti menetapkan batas wilayah, menetapkan struktur organisasi, mengelola anggaran, hingga membangun akses antarnagari—tidak boleh dipandang sekadar pengganti struktur lama. Ini adalah eksperimen birokrasi: apakah pembentukan nagari baru benar-benar akan memangkas jalur administratif dan memperkuat pelayanan publik, atau justru menambah lapisan birokrasi yang tersubordinasi pada kekuatan politik lokal?
Kekhawatiran lain yang muncul adalah tentang akuntabilitas dan kualitas pemerintahan nagari. Penjabat yang dilantik bukan hasil pilihan langsung masyarakat—mereka diangkat, bukan dipilih. Apakah mekanisme pengangkatan seperti ini mampu memberi ruang partisipasi publik yang nyata? Atau justru meningkatkan ketergantungan masyarakat pada keputusan elit pemerintah daerah? Dalam banyak diskursus pemerintahan desa, legitimasi kepemimpinan di akar rumput bukan hanya soal fungsi administratif, tetapi juga tentang hubungan representatif antara pemimpin dan komunitasnya. Peraturan BPK
Belum lagi pertanyaan tentang sumber daya dan kapasitas. Nagari persiapan harus membentuk struktur organisasi lengkap, menyiapkan perangkat sendiri, mengatur anggaran, dan menjalankan program pembangunan di tengah sumber daya yang terbatas. Tanpa dukungan anggaran yang memadai dan pelatihan teknis yang kuat, risiko munculnya pemerintahan yang lemah, tidak efektif, atau terjebak dalam konflik kepentingan lokal sangat nyata.
Akhirnya, pembentukan nagari baru bisa menjadi peluang besar untuk mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat jika diikuti dengan strategi yang jelas: transparansi anggaran, partisipasi warga dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas kinerja pejabat, serta mekanisme evaluasi reguler. Tanpa itu, narasi percepatan pelayanan hanya akan menjadi slogan birokratik yang mengaburkan masalah struktural yang lebih dalam.
Kesimpulan: langkah Bupati JKA ini menghadirkan peluang dan tantangan dalam pemerintahan lokal. Di satu sisi, ia menjawab aspirasi masyarakat akan layanan yang lebih cepat dan pemerataan yang lebih adil. Di sisi lain, ia membuka ruang kritik serius tentang cara kita membangun pemerintahan lokal yang benar-benar responsif, partisipatif, dan efektif—bukan sekadar menambah unit administratif tanpa fondasi yang kuat. padangpariamankab.go.id*
0 Komentar