JAKARTA, kiprahkita.com –Wacana perubahan batas usia kepengurusan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) kembali menjadi sorotan di tengah persiapan Muktamar IPM 2026. Isu ini mencuat saat beberapa kader dan pimpinan mempertimbangkan usulan menurunkan usia maksimal pimpinan dari 24 tahun menjadi 21 tahun, sementara forum tertinggi organisasi internasional Muhammadiyah akan digelar dalam beberapa hari mendatang.
Menurut Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) IPM Jawa Timur, Hengki Pradana, peremajaan usia memang bisa dilakukan, tetapi harus dilandasi jaminan kesinambungan kaderisasi yang kuat agar tidak merugikan kader yang sudah berada di puncak jenjang organisasi. Maklumat untuk Umat
![]() |
Hengki mencatat bahwa penundaan Muktamar dari jadwal semestinya pada Oktober 2025 telah berdampak langsung pada kader yang akan habis masa keanggotaannya karena batas usia saat ini, sehingga mereka berpotensi terputus dari jenjang kepengurusan tanpa kesempatan naik ke tingkat yang lebih tinggi. Karena itu, menurutnya perubahan usia hanya tepat bila ada jaminan integrasi kader — misalnya melalui pemindahan otomatis ke Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) atau mekanisme transisi lain yang jelas.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya jaminan tersebut, perubahan aturan usia berisiko merusak legitimasi dan kesinambungan perkaderan, serta bisa membuat posisi IPM sebagai organisasi kader kehilangan fungsinya sebagai ruang pengembangan kader muda.
Isu perubahan batas usia ini muncul di tengah dinamika internal organisasi yang tengah menyiapkan agenda Muktamar; diskusi soal usia pimpinan juga terkait dengan aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IPM dan kebutuhan untuk menyeimbangkan regenerasi dengan hak kader untuk terus berkontribusi di organisasi.
“Peremajaan Usia IPM: Solusi atau Simpati yang Mempersempit Ruang Kader?”
Isu peremajaan usia IPM—yaitu usulan menurunkan batas usia maksimal kader dari 24 ke 21 tahun—bukan fenomena trivial yang hanya menyedot energi dibalik layar birokrasi organisasi. Di permukaan, perubahan usia tampak sebagai tindakan administratif: yang penting ada prosedur formal dan “jaminan” yang disepakati. Namun, bila kita menyelam lebih dalam ke struktur, substansi, dan budaya organisasi, wacana ini justru memantik lebih banyak persoalan daripada jawaban. Maklumat untuk Umat
Para pendukung wacana menyatakan bahwa peremajaan usia bisa dibenarkan asalkan melalui keputusan formil dan adanya data dukung serta persetujuan mufakat dalam forum tertinggi organisasi. Secara teoritis, ini memang betul: setiap perubahan kebijakan harus melalui aturan yang berlaku. Tetapi di balik retorika legalistik ini, ada risiko besar bahwa perubahan aturan usia dijadikan pintu masuk praktik teknokratis yang mengorbankan kader potensial.
Cacat prosedur seperti penundaan Muktamar, misalnya, bukan sekadar kesalahan administratif; ia berimplikasi langsung pada legitimasi kepemimpinan yang dihasilkan dan kesinambungan proses kaderisasi itu sendiri. Maklumat untuk Umat
Lebih jauh lagi, ruang “jaminan” yang sering dikutip bukanlah sekadar formalitas, melainkan alat untuk mengecilkan kritik. Ketika istilah ini digunakan tanpa uraian jelas mengenai apa yang dijamin—apakah integrasi kader ke jenjang lebih tinggi, perlindungan hak kader yang termarjinalkan, atau kesinambungan pembelajaran dan pengalaman—kemudian istilah itu berubah menjadi legitimasi semu yang tak punya bobot substantif. Ironisnya, justru mereka yang paling terdampak (kader yang “terbuang” hanya karena umur administratif) sering tidak diberi ruang suara yang setara dalam proses perumusan perubahan ini.
Permasalahan yang lebih serius muncul ketika kita melihat arti perubahan usia itu sendiri: apakah hal ini benar-benar peremajaan atau justru pemutusan rantai kaderisasi yang menghancurkan peluang kader matang berbagi pengalaman? Organisasi kader, seperti IPM, sejatinya bukan sekadar klub usia muda saja. Ia adalah arena belajar, bertumbuh, dan menyambung jaringan dari pelajar ke mahasiswa, bahkan lebih jauh lagi ke struktur Ortom (organisasi otonom) Muhammadiyah lainnya. Menurunkan usia dengan dalih efisiensi dapat membatasi proses kematangan kader, khususnya bagi mereka yang belum sempat menyelesaikan jenjang pendidikan atau kompetensi tertentu sebelum usia administratif mereka habis.
Dalam konteks budaya organisasi, wacana peremajaan tanpa refleksi substansial ini memunculkan kecemasan akan erosi nilai-nilai kolektif. Budaya organisasi yang sehat memberi ruang dialog, inklusivitas, dan penghargaan atas pengalaman—bukan pemidanaan kader hanya karena pertambahan umur di luar kendali mereka. Ketika “jaminan” hanya diperbincangkan sebagai formalitas, maka justru nilai-nilai yang menjadi roh IPM—kolaborasi, solidaritas, dan kontinuitas kaderisasi—terancam tergerus oleh pragmatisme struktural.
Peremajaan usia IPM tidak bisa hanya dibaca sebagai isu teknis perubahan angka. Ia sebuah cermin krisis budaya organisasi yang mengancam legitimasi dan pengalaman kader yang telah berkontribusi jauh melewati batas usia. Tanpa itikad kuat untuk memformalkan jaminan yang benar-benar substantif—misalnya integrasi lintas jenjang dan pengakuan pengalaman kader dewasa—perubahan usia justru berpotensi menjadi alat eksklusi, bukan peremajaan dalam makna sesungguhnya. PWMU.CO*
.jpg)
0 Komentar