Jalur Domisili (35%)
SUMATERA BARAT, kiprahkita.com –Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid baru di SMA Negeri yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru SMA Negeri yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
![]() |
| SPMB Calon Murid Baru SMA Negeri |
Persyaratan khusus bagi calon murid baru yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga dengan ketentuan:
1. Diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
2. Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
meninggal dunia;
bercerai; atau
kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu.
4. Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan:
akta kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil; atau
akta cerai yang diterbitkan oleh pengadilan agama.
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/wali nagari atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
1. calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
2. jenis bencana yang dialami.
Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
1. Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
Tata Cara Pendaftaran Jalur Domisili
1. Calon murid baru SMA Negeri login ke situs SPMB menggunakan Username dan Password yang sudah dibuat sebelumnya.
2. Calon murid baru SMA Negeri yang mendaftar pada jalur domisili hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju di dalam wilayah domisili.
3. Mengunduh bukti pendaftaran SPMB Online Tahun Ajaran 2026/2027.
4. Calon murid baru SMA Negeri yang sudah memilih sekolah dan mendapatkan bukti pendaftaran WAJIB DATANG ke sekolah dengan membawa dokumen asli yang sudah diunggah untuk melakukan proses verifikasi dan validasi.
Mekanisme Perangkingan Jalur Domisili
Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah, maka pemeringkatan berdasarkan urutan:
1. Kemampuan akademik (jumlah rerata nilai rapor semester 1 sampai 5) calon murid baru;
2. Jika kemampuan akademik sama, maka diperingkat berdasarkan jarak domisili tempat tinggal terdekat calon murid baru ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan;
3. Jika kemampuan akademik dan jarak domisili tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan atau sekolah tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon murid baru yang lebih tua;
4. Jika kemampuan akademik, jarak domisili tempat tinggal terdekat, dan usia masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili SPMB SMA Negeri 2026/2027
Pendaftaran: 3–5 Juli 2026 (00.01–23.59 WIB) – Online
Verifikasi dan Validasi: 3–6 Juli 2026 (08.00–16.00 WIB) – SMA yang dituju
Pengumuman: 7 Juli 2026 (10.00 WIB) – Online
Daftar Ulang Lolos Seleksi Hari Pertama: 7 Juli 2026 (11.00–16.00 WIB)
Daftar Ulang Lolos Seleksi Hari Kedua: 8 Juli 2026 (08.00–13.00 WIB)
Daftar Ulang Cadangan: 8 Juli 2026 (13.00–17.00 WIB).
Baca Juga
http://www.kiprahkita.com/2026/05/harga-nikel-dunia-melonjak-usai-prabowo.html

0 Komentar